Kepastian Hukum Rendah, Presiden Perlu Bentuk Komisi Kepastian Hukum Demi Pulihkan Kepercayaan Investor
Selasa, 11 Nov 2025, 07:48 WIBJAKARTA-Rendahnya kepastian hukum memperlemah daya saing investasi RI di tingkat global. Karena itu Presiden perlu memulihkan kepercayaan investor dengan dibentuknya Komisi Kepastian Hukum yang beranggotakan tokoh tokoh berintegritas.
Peneliti Senior Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LM FEB UI) Ferdinandus Sentosa Nggao sepakat dengan dibentuknya Komisi Kepastian Hukum
Pria asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menegaskan, kepastian hukum merupakan prasyarat fundamental bagi tumbuhnya investasi dan stabilitas ekonomi nasional. Namun, dalam praktiknya, Indonesia masih menghadapi kondisi rendahnya tingkat kepastian hukum. "Misalnya, ada fragmentasi hukum dan tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah, serta lemahnya penegakan hukum yang berimplikasi pada rendahnya kepercayaan investor,"ujarnya pada Koran Jakarta, Selasa (11/11)
Berdasarkan laporan World Justice Project (WJP) tahun 2024, indeks Rule of Law Indonesia berada pada angka 0,53 dari skala 0-1, masih jauh dari kondisi ideal. Berdasarkan data tersebut, Indonesia menempatkan peringkat 68 dari 142 negara dalam indeks Rule of Law. Kemudian, data Bank Dunia tentang Ease of Doing Business, posisi Indonesia menunjukkan stagnasi pada indikator enforcing contracts dan regulatory quality.
Dengan demikian, perlu ada upaya ekstra keras untuk meningkatkan kepastian hukum kita. "Saya sependapat dengan adanya gagasan pembentukan semacam Komisi Kepastian Hukum. Kita bisa berkaca pada lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kegagalan institusi penegak hukum yang ada dalam memberantas korupsi,"tegasnya
Namun lanjut dia, tentu saja tidak berhenti pada pembentukan lembaganya. Hal yang paling penting adalah bagaimana lembaga ini bisa benar-benar mampu meningkatkan kepastian hukum di Indonesia. Ada beberapa faktor yang berpengaruh.Â
Pertama, dan paling utama, adalah komitmen dari pemimpin negara. Jangan sampai ketidakpastian hukum justeru dimulai dari pemimpin negara. Dalam hal ini, saya menaruh harapan besar agar Presiden Prabowo tetap konsisten dengan ketegasannya dalam menegakkan hukum.
Kedua, keberhasilan lembaga ini tergantung pada cakupan tugas dan kewenangan yang diberikan. Kalau lembaga ini hanya sebatas memberikan masukan atau rekomendasi tentu saja akan mubazir. "Lembaga ini harus diberi kewenangan yang lebih dari sekedar memberikan masukan atau rekomendasi,"ungkap Ferdinanus.
Ketiga, lembaga ini harus diisi oleh orang-orang yang dikenal luas mempunyai integritas, bersih dan memiliki keahlian dalam bidangnya. Lembaga ini harus diisi orang-orang yang memiliki trust di mata publik. "Keterlibatan orang-orang yang memiliki cacat dan tidak dipercaya merupakan awal kegagalan lembaga ini,"tandas dia
Keempat, posisi kelembagaan. Komisi ini sebaiknya merupakan lembaga independen di bawah Presiden, dengan kewenangan koordinatif lintas kementerian, mirip dengan OJK atau KPK.
Komisi memiliki hubungan fungsional dengan instansi terkait seperti Kemenkumham (untuk sinkronisasi regulasi), BKPM/Kementerian Investasi (untuk kepastian hukum investasi), Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penguatan aspek penegakan hukum dan yurisprudensi.
- Investor
- Kepastian Hukum
- Universitas Indonesia
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Max Verstappen Frustrasi di GP China: Perubahan Mobil Red Bull Tidak Signifikan
-
Regulasi Baru Guncang Peta Persaingan F1
-
BGN Sebut Program MBG Kini Telah Didukung 23.000 SPPG
-
Arus balik kereta api di Bandung
-
Pemerintah Harus Perbaiki Komunikasi dengan Investor AS
-
Si Kurus Legenda "Striker" Timnas Indonesia Pimpin Seleksi Timnas U-17
-
Alwi Farhan dan Putri Kusuma Wardani Melaju ke Final Swiss Open 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.