Sistem Perceraian Tanpa Kesalahan Diusulkan. Gimana Sih?
📅 Rabu, 05 Nov 2025, 15:25 WIB | Oleh: Sujar"Tidak berarti menghilangkan model perceraian yang masih berbasis kesalahan," ucapnya.
Dalam perspektif hukum Islam, menurut Hartini, sebetulnya sudah ada konsep "khuluk" sebagai salah satu bentuk perceraian yang tidak menekankan pencarian pihak yang bersalah.
"Khuluk" merupakan perceraian atas dasar kesepakatan, ketika istri memberikan "iwadh" atau uang tebus kepada suami, kemudian diakhiri dengan pengucapan talak oleh suami.
"Dalam hukum Islam itu sudah dikenal 'khuluk', dan di situ tidak mencari siapa salah. Itu perceraian dengan kesepakatan," jelas Hartini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!