Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sistem Perceraian Tanpa Kesalahan Diusulkan. Gimana Sih?

📅 Rabu, 05 Nov 2025, 15:25 WIB | Oleh:
Sistem Perceraian Tanpa Kesalahan Diusulkan. Gimana Sih? Doc: ANTARA
Ket. Pasangan suami istri mengikuti persidangan perkara cerai.

Yogyakarta -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Hartini mengusulkan penerapan sistem perceraian tidak berdasarkan kesalahan untuk mengurangi meluasnya dampak konflik dalam proses perceraian di Indonesia.

"Ini bukan untuk memudahkan perceraian, tetapi agar perceraian tidak menjadi ajang membuka aib dan saling menyalahkan," ujar Hartini saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.

Usulan itu sebelumnya pernah ia sampaikan dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam Ranting Ilmu/Kepakaran Penyelesaian Perkara Bidang Hukum Islam di Balai Senat UGM, Kamis (30/10).

Hartini mengatakan selama ini Indonesia lebih condong menganut sistem perceraian berbasis kesalahan, yang menekankan pembuktian siapa pihak yang bersalah dalam keretakan rumah tangga, termasuk dalam praktik di peradilan agama.

Menurut dia, modifikasi sistem perceraian itu dapat diterapkan tanpa merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksananya.

Ketentuan mengenai perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam Pasal 19 huruf f PP 9/1975 telah memberi ruang untuk menerapkan model perceraian tanpa kesalahan karena tidak menunjuk salah satu pihak sebagai penyebab.

"Ini pintu masuk bagi Indonesia untuk mengakomodasi perceraian dengan tidak berbasis kesalahan," katanya.

Fokus pemeriksaan perkara dalam perceraian, menurut dia, semestinya diarahkan pada kondisi perkawinan, bukan pada pencarian pihak yang bersalah.

"Tujuan pembuktiannya difokuskan kepada apakah perkawinan ini sudah betul-betul pecah atau belum," katanya.

Menurut dia, sejumlah negara, seperti Belanda dan beberapa yurisdiksi Eropa, telah lebih dulu menerapkan dasar perceraian pada kondisi pecahnya perkawinan tanpa menelusuri pihak yang bersalah.

Selama ini, kata Hartini, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mensyaratkan pembuktian pisah rumah minimal enam bulan bagi pasangan yang mengajukan perceraian dengan alasan perselisihan terus-menerus.

Untuk itu, dia pun mengusulkan agar durasi syarat pisah rumah itu bisa diperpanjang menjadi satu hingga dua tahun sehingga pasangan memiliki waktu memadai untuk menimbang kelanjutan rumah tangga, termasuk soal pengasuhan anak dan pembagian harta bersama.

"Pokoknya yang penting jangan hanya enam bulan," katanya.

Apabila model tanpa kesalahan itu nantinya diterapkan, Hartini menegaskan bahwa sistem perceraian berbasis kesalahan tetap bisa digunakan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Nasional
Pemerintah Bahas Upaya Perl...
Luar Negeri
Sebut Kuba 'Negara Gagal', ...
Luar Negeri
Bank Sentral Selandia Baru ...
Advertisement
Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.