Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kerugian Negara Tak Dikembalikan, Kejari Lacak Aset Tersangka Korupsi PT Persero Batam

📅 Selasa, 04 Nov 2025, 09:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kerugian Negara Tak Dikembalikan, Kejari Lacak Aset Tersangka Korupsi PT Persero Batam Doc: ANTARA
Ket. Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus, Senin (3/11/2025).

BATAM - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau berupaya memulihkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance periode 2012- 2021 dengan melacak aset para tersangka.

"Kami akan melakukan asset tracing (pelacakan aset) para tersangka, saat ini sedang berproses," kata Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus di Batam, Selasa.

Dia menjelaskan, pelacakan aset ini dilakukan sesuai dengan peran penting Kejaksaan RI dalam pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, kata dia, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka belum ada yang mengembalikan kerugian keuangan negara.

Keempat tersangka yakni tersangka HO, selaku General Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam periode 2013 sampai dengan 2020.

Kemudian tersangka DU, selaku Direktur Utama PT Persero Batam periode 2018 sampai dengan 2020, tersangka BU, selaku fungsional asuransi PT Persero Batam periode 2012 sampai dengan 2013 dan tersangka TA, selaku Direktur Utama PT Pengusahaan Daerah Industri Kota Batam atau PT Persero Batam periode tahun 2015 sampai dengan 2018.

"Kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar Rp2,2 miliar, dan sampai saat ini belum dikembalikan sama sekali oleh para tersangka," ujarnya.

Diharapkan setelah penetapan tersangka ini ada pengembalian kerugian keuangan negara dari keempat tersangka. Apabila tidak ada, maka penyidik Pidsus Kejari Batam melakukan pelacakan aset.

"Kami berharap dari 4 (tersangka) ini ada pengembalian, jika tidak ada pengembalian kemungkinan kami dalami dan kembangkan. Kami akan melakukan asset tracing," kata Priandi.

Penyidik Kejari Batam juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aset para tersangka.

"Koordinasi sudah kami lakukan, nantinya pelacak aset ada beberapa tekniknya. Mudah-mudahan kerugian negara Rp2,2 miliar bisa dipulihkan," katanya.

Adapun posisi kasus pada pokoknya, perbuatan keempat tersangka berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tertanggal 4 Desember 2023 telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.