Indonesia Akan Perkuat Kerja Sama Lintas Negara Berantas Judi Online
Selasa, 04 Nov 2025, 13:43 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Indonesia berupaya memperkuat kerja sama lintas negara dalam rangka memberantas judi online atau judol.
"Kami akan mempertegas kerja sama ini dan akan memperkuat kerja sama ini. Kalau perlu, diadakan satu dialog dan kesepakatan negara yang bersangkutan untuk menghentikan judi online ini," kata Yusril di Jakarta, Selasa (4/11).
Yusril menegaskan harus ada upaya-upaya diplomatik yang dilakukan mengingat judi online merupakan kejahatan terorganisasi lintas negara atau transnational organized crime.
"Tidak saja bilateral, tapi juga multilateral karena menyangkut kerja sama negara-negara di kawasan Asia Tenggara," ujarnya.
Menurut ia, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi semakin mempermudah kegiatan judi online. Dunia maya telah mengubah kehidupan masyarakat menjadi tanpa batas sehingga judi daring terjadi tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga lintas negara.
Yusril menyebut beberapa negara di kawasan Asean diduga menyelenggarakan kegiatan judi online. Meski tidak merinci negara-negara yang terlibat, ia mengatakan judi online dikendalikan di negara tertentu yang berimbas ke negara lain.
Kondisi itu, kata Menko, menjadi keprihatinan bersama. "Tidak hanya oleh Indonesia, setahu saya Filipina juga sangat concern (perhatian) terkait persoalan ini karena dampak perjudian online yang dilakukan oleh satu negara di kawasan Asia Tenggara maupun di kawasan lain, itu akan berdampak kepada negara lain," ujarnya.
Dalam pidatonya saat acara Penguatan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yusril mengatakan bahwa judi online berbeda dengan judi konvensional.
"Judi online bukanlah sebuah kejahatan atau perjudian konvensional seperti taruhan, permainan kartu, atau bahkan sabung ayam dalam masyarakat tradisional, tapi judi online adalah sebuah transnational organized crime," katanya.
Selaku Ketua Komite TPPU, Yusril menekankan perlunya kerja sama antarpihak, baik di dalam maupun luar negeri.
"Tanpa kerja sama yang erat antara kita internal maupun eksternal dengan negara-negara lain, mustahil kita akan mampu mengatasi, mencegah, dan memberantas kegiatan judi online ini," ucapnya.
Dalam pidatonya, Yusril turut mengingatkan kembali pidato Presiden Prabowo Subianto dalam forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Korea Selatan.
"Presiden menegaskan perlunya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan judi online lintas negara yang nyata-nyata telah merugikan perekonomian nasional," katanya.
- Indonesia
- Judi Online
- kerja sama lintas negara
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pria 61 Tahun Meninggal Akibat Penyakit Mpox di Spanyol
-
Lima Mahasiswa UI Rancang Prototipe Sistem Pendingin Ruangan Hemat Energi
-
Gegara Judol, 2.000 Pegawai Kementerian PU Terancam Sanksi Disiplin
-
RI Dorong ASEAN Tancap Gas Bangun Ekosistem Semikonduktor
-
Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019 untuk Sistem Manajemen Keberlangsungan Usaha
-
Meutya Hafid: Pemerintah Tak Hanya Blokir Judol, Perlawanan Diperkuat Secara Menyeluruh.
-
Jelang Duel Persija vs Persib, Ada Pengamanan Ketat di Sejumlah Titik Tangerang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.