Skandal Taruhan Guncang Sepak Bola Turki: 149 Wasit Diskors
Minggu, 02 Nov 2025, 09:32 WIBISTANBUL, TURKI - Sepak bola Turki kembali diguncang skandal besar. Federasi Sepak Bola Turki (TFF) pada hari Sabtu (1/11) resmi menangguhkan 149 wasit yang terbukti atau diduga terlibat dalam aktivitas taruhan pertandingan.
Dalam pernyataannya, TFF mengungkapkan bahwa Komite Disiplin telah menjatuhkan sanksi skorsing antara delapan hingga dua belas bulan, sementara penyelidikan terhadap tiga wasit lainnya masih berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah investigasi internal TFF terhadap 571 wasit di seluruh liga profesional Turki menemukan bahwa 371 orang memiliki akun taruhan olahraga, dan 152 di antaranya aktif bertaruh.
âProfesi wasit adalah profesi yang penuh kehormatan,â tegas Presiden TFF, Ibrahim Haciosmanoglu, dalam konferensi pers pada hari Kamis lalu.
âSiapa pun yang menodai kehormatan itu tidak akan pernah lagi terlibat dalam sepak bola Turki.â
Dari ratusan nama yang diperiksa, 22 di antaranya merupakan ofisial di level tertinggi,terdiri dari 7 wasit utama dan 15 asisten wasit yang bertugas di Süper Lig, kasta tertinggi sepak bola Turki.
Temuan investigasi juga mengejutkan: 10 wasit diketahui melakukan lebih dari 10.000 taruhan, dengan satu di antaranya mencatat 18.227 kali bertaruh. Selain itu, 42 wasit lainnya diketahui menempatkan taruhan pada lebih dari 1.000 pertandingan sepak bola.
Meski demikian, Haciosmanoglu belum mengonfirmasi apakah ada di antara para wasit tersebut yang bertaruh pada pertandingan yang mereka sendiri pimpin.
Kasus ini kini turut diselidiki oleh Kejaksaan Istanbul, yang membuka penyelidikan pidana terpisah untuk mengusut kemungkinan adanya tindak pelanggaran hukum di balik aktivitas taruhan tersebut.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi integritas sepak bola Turki, yang dalam beberapa tahun terakhir berusaha memperbaiki reputasi kompetisinya di mata publik. Kepercayaan terhadap kepemimpinan wasit kini dipertaruhkan,dan TFF berjanji tidak akan memberi toleransi sekecil apa pun terhadap pelanggaran serupa.
Berita Terkait:
-
Sengketa Batas Berau dan Kutim Makin Panas, Pemprov Kaltim Bawa Masalah Ini ke Kemendagri
-
KKN “Sampah Tuntas” Dimulai di Bandung Raya dan Sumedang, Perguruan Tinggi Turun Tangan.
-
Semrawut, Kabel Udara Sepanjang 792 Meter di Jalan Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Ditertibkan
-
Bisa Jadi Contoh untuk Daerah Lain, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana
-
Jakarta International Photo Festival 2026
-
Banjir Bandang Menerjang 22 Desa Aceh
-
Di Tengah Tekanan Ekonomi, BRI Ungkap Bisnis UMKM Kuartal III Masih Menjanjikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.