Danantara Tancap Gas! Groundbreaking Proyek PSEL Dijadwalkan Maret 2026
Jumat, 24 Okt 2025, 20:33 WIBJAKARTA â Target groundbreaking pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) atau waste to energy pada Maret 2026 yang dicanangkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menandai langkah konkret menuju implementasi ekonomi hijau di Indonesia.
Proyek ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk mengubah tantangan lingkungan menjadi peluang energi terbarukan yang bernilai ekonomi tinggi.
Target tersebut menunjukkan keseriusan Danantara dalam mempercepat realisasi proyek Waste to Energy yang selama ini kerap terkendala pada aspek teknis dan regulasi.
Jika terealisasi tepat waktu, PSEL bisa menjadi model integrasi antara pengelolaan sampah dan ketahanan energi nasional, sekaligus mendukung target pengurangan emisi karbon.
Selain berperan dalam penyediaan energi bersih, proyek ini juga membawa efek berganda bagi ekonomi daerahâmulai dari penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat lokal, hingga peningkatan investasi sektor energi hijau. Dengan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, Maret 2026 bisa menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju ekonomi sirkular dan berkelanjutan.
"Target groundbreaking-nya akhir bulan Maret tahun depan," ujar Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani setelah Rapat Koordinasi Terbatas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Jakarta, Jumat (24/10).
Ia berharap groundbreaking Waste To Energy tersebut dapat dilaksanakan di tujuh wilayah yang telah siap untuk dilakukan pembangunan PSEL.
Ketujuh wilayah tersebut yakni wilayah Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya, wilayah Bogor Raya artinya Kota Bogor dan sekitarnya serta Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
Kemudian wilayah berikutnya yakni wilayah Tangerang Raya, wilayah Bekasi Raya, wilayah Medan Raya dan Kota Semarang.
"Kembali lagi tergantung dari kesiapan daerah masing-masing juga. Tapi pada intinya kita asumsi kalau semua di daerahnya beres, proses yang kita jalankan maka kita pada Maret sudah bisa groundbreaking," kata Rosan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Baru Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, penyelenggaraan PSEL dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh pemerintah daerah ke PSEL paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional.
Kemudian ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.
Ketersediaan lahan untuk pengelolaan sampah dan pembangunan PSEL, dan kriteria terakhir komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau anak usaha BUMN melakukan pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL, dan/atau pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.
- waste to energy
- Danantara Indonesia
- Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mudik Gratis Kejagung 2026: 15 Bus Meluncur ke Jalur Favorit Jawa dan Lampung
-
Perkara Kekerasan Seksual Paman terhadap Ponakan Masuk Tahap Kejaksaan
-
CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026
-
Catat Tanggalnya, Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 18 Maret 2026
-
Jakarta Sepi, Jalan Layang MBZ Mulai Melandai H-1 Lebaran, Pemudik Terakhir Menang Banyak?
-
Pemkot Bogor Berkomitmen Akhiri Era Buang Sampah di Lahan Terbuka Tanpa Diolah
-
Whoosh Ngebut Lagi, 62 Perjalanan Siap Layani Penumpang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.