Wajib Diketahui Nih! Inilah Syarat Resmi Penerima BSU

Rabu, 22 Okt 2025, 14:35 WIB

JAKARTA - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk dukungan ekonomi bagi para pekerja serta buruh Indonesia. Untuk mendapatkan BSU, para calon penerima harus memenuhi persyaratan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dilansir dari Kemnaker bahwa program Bantuan Pemerintah dalam bentuk subsidi gaji/upah selama dua bulan sebesar Rp300.000,- per bulan. Pembayaran ini diberikan sekaligus dengan total keseluruhan sebesar Rp600.000,- kepada penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Ket. Foto: — Sumber: Pexels

Saat ini Kemnaker masih melakukan evaluasi terhadap anggaran agar subsidi tersebut tepat sasaran. Berikut syarat resmi penerima BSU 2025:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia,

2. Wajib aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU),

3. Memiliki Gaji sebanyak Rp3.500.000,00 per bulan,

4. Utamakan pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya,

5. Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika telah ditemukan bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, maka wajib mengembalikan dana BSU yang diterima kas negara. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penyaluran bantuan.

Pemerintah akan mengumumkan jadwal pencairan dana BSU setelah selesai melakukan evaluasi. Pantau terus informasi terbaru melalui situs resmi Kemnaker mengenai BSU dan bantuan sosial lainnya. ils/I-1

  • Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.