Wajib Diketahui Nih! Inilah Syarat Resmi Penerima BSU
Rabu, 22 Okt 2025, 14:35 WIBJAKARTA - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk dukungan ekonomi bagi para pekerja serta buruh Indonesia. Untuk mendapatkan BSU, para calon penerima harus memenuhi persyaratan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dilansir dari Kemnaker bahwa program Bantuan Pemerintah dalam bentuk subsidi gaji/upah selama dua bulan sebesar Rp300.000,- per bulan. Pembayaran ini diberikan sekaligus dengan total keseluruhan sebesar Rp600.000,- kepada penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini Kemnaker masih melakukan evaluasi terhadap anggaran agar subsidi tersebut tepat sasaran. Berikut syarat resmi penerima BSU 2025:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia,
2. Wajib aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU),
3. Memiliki Gaji sebanyak Rp3.500.000,00 per bulan,
4. Utamakan pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya,
5. Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika telah ditemukan bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, maka wajib mengembalikan dana BSU yang diterima kas negara. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penyaluran bantuan.
Pemerintah akan mengumumkan jadwal pencairan dana BSU setelah selesai melakukan evaluasi. Pantau terus informasi terbaru melalui situs resmi Kemnaker mengenai BSU dan bantuan sosial lainnya. ils/I-1
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Kamis (11/12), BMKG: Siklon Tropis Mulai Bergerak dari Lampung ke Timur
-
Prabowo Undang Tokoh Lintas Agama Romo Magnis dan Quraish Shihab ke Istana
-
Halte BNN Lama Akan Dibongkar, Gubernur Pramono: Sudah Tak Berfungsi
-
Awas waspada! Disnaker Mataram Ingatkan Pekerja Hoaks Pencairan BSU Rp600 Ribu Jelang Lebaran
-
DP3AP2KB Kota Tangerang Layani KB Gratis di 15 Puskesmas
-
Akhiri Rekor Kekalahan, Semen Padang Menang 2-0 atas Dewa United
-
Upah BSU 2026 Masih Ditunggu Para Pekerja untuk Jaga Daya Beli
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.