Target 82,9 Juta Penerima MBG Akan Tercapai Maret 2026

Rabu, 22 Okt 2025, 03:06 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan target 82,9 juta penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) diprediksi terealisasi pada Maret 2026.

Menurutnya, target tersebut dapat tercapai setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG diterbitkan dalam waktu dekat. “Diperkirakan tahun 2026, Maret, kita sudah bisa mencapai 82,9 juta (penerima) dengan risiko, dengan harapan tidak ada risiko satu orang pun,” kata Zulhas, di Jakarta, Selasa (21/10).

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan. — Sumber: Antara

Zulhas menyampaikan, pemerintah terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap tata kelola MBG. Ia memastikan bahwa tidak ada lagi seorang anak yang akan menjadi korban dari kelalaian penyediaan MBG.

Lebih lanjut, Zulhas telah mendapat penugasan untuk menjadi ketua tim dalam melakukan koordinasi antarinstansi, pemerintah pusat hingga daerah.

Selain itu, ia memastikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan MBG akan dilakukan semakin ketat. “Pengawasan tentu nanti sampai ke desa, itu di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, ada gubernur, bupati, punya wali kota, camat, sampai desa. Itu pengawasan, sehingga nanti puskesmas, dinas kesehatan bisa secara rutin melakukan evaluasi dipimpin langsung nanti sama pelaksana harian, Bu Nanik (Wakil Kepala BGN),” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan program MBG sudah rampung.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).

Dadan menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), meskipun saat ini sanksi tersebut sudah diberlakukan.

Sanksi tersebut, kata Dadan, berupa administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan.

Menanggapi kasus keracunan yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa di beberapa wilayah, BGN pun telah menghentikan sementara operasional 106 SPPG, dan baru 12 di antaranya yang diizinkan kembali beroperasi.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan data kasus ­keracunan. Ant/S-2

  • Program MBG

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.