PWI Tegaskan Pentingnya Perlindungan bagi Wartawan

Rabu, 22 Okt 2025, 15:00 WIB

JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia menjadi salah satu Pihak Terkait dalam sidang uji materiil UU 40/1999 tentang Pers. Keterangan tersebut didengarkan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang yang digelar Selasa (21/10) di Ruang Sidang Pleno MK.

Permohonan ini diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan wartawan.

Ket. Foto: Ketua Umum PWI Akhmad Munir — Sumber: Humas MK

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun dalam penjelasannya, perlindungan dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat.

Menurut Pemohon, rumusan tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan. Dalam persidangan, Ketua Umum PWI Akhmad Munir menyampaikan Pasal 8 UU Pers tetap penting dan konstitusional.

“Perlindungan hukum Pasal 8 harus dimaknai secara aktif dan komprehensif. Mencakup perlindungan hukum, fisik, dan psikologis wartawan,” ujar dia.

Munir menegaskan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan.

"Agar tidak terjadi tumpang tindih atau salah tafsir dalam menangani laporan yang melibatkan wartawan," kata dia.

Munir menambahkan, perlindungan hukum diartikan sebagai jaminan agar wartawan tidak dipidana karena karya jurnalistik yang sah. PWI meyakini Pasal 8 merupakan bagian integral semangat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan pers sebagaimana Pasal 28F UUD 1945.

"Kami berharap MK memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma. Tanpa mengurangi substansi,” pungkas dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.