KPK: Penahanan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim Dilakukan Bertahap
Rabu, 22 Okt 2025, 08:10 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penahanan 17 dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019â2022 yang belum ditahan dilakukan secara bertahap.
âNanti secara bertahap kami melakukan upaya paksa terhadap yang lainnya,â ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.
Sementara itu, Asep menjelaskan saat ini KPK masih menelusuri penerimaan lain yang diterima tiga tersangka kasus dana hibah Jatim, yakni anggota DPR RI Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, dan staf dari Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudyono.
âJadi, saat ini tim juga sedang menelusuri. Mungkin kalau tidak salah ini sudah mau tahap-tahap akhir ya tiga orang yang lainnya juga,â katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019â2024 Sahat Tua Simanjuntak.
KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah:
A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kasus Dana Hibah Jatim
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Video Musik 'Boombayah' BLACKPINK Tembus 1,9 Miliar View di YouTube
-
Digitalisasi Jadi Senjata, Airlangga Ingin Industri RI Tumbuh Secepat Vietnam
-
KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung dan Kencana Jayaproperti Agung
-
Girl Group K-Pop A2O LITE Langsung Puncaki “Melon Top 100” Sehari Setelah Debut
-
Gubernur Papua Tengah Tekankan Peran Gereja untuk Membina Generasi Muda
-
KPK Terus Dalami Kasus Hibah DPRD Jatim, Pemeriksaan Khofifah dan Sekdaprov Tunggu Fakta Selanjutnya
-
Laga Penuh Kejutan, Bayern Muenchen Libas RB Leipzig 6-1
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.