PVTPP Kementan Dorong Transformasi Layanan Pelepasan Varietas Tanaman yang Terintegrasi dan Akuntabel
Sabtu, 18 Okt 2025, 21:30 WIBJAKARTA - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan menggelar kegiatan Evaluasi Layanan Pelepasan Varietas Tanaman guna menyesuaikan dengan regulasi baru seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati mengatakan PP 28 merupakan regulasi baru yang penting untuk diterapkan terutama dalam membangun layanan publik pada pelepasan varietas. PP ini sekaligus mendorong transformasi tata kelola perizinan di bidang varietas tanaman yang sebelumnya bersifat manual dan parsial.
Dengan adanya aturan baru itu tata Kelola perizinan menjadi terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah terhadap pelaksanaan perizinan berbasis risiko.
âPP ini menuntut pelayanan perizinan agar memantau varietas pasca pelepasan yang lebih terarah dan terukur. Dan yang tak kalah penting adalah pemenuhan komitmen penyelenggara pemuliaan agar memiliki keberlanjutan produksi benih, serta manfaat nyata varietas bagi petani dan pelaku usaha,â ujar Leli dalam PVTPP On Talk yang diadakan pada hari Kamis (16/10).
Leli mengatakan pelayanan dan pelepasan varietas yang berjalan saat ini memiliki arti penting dalam memperkuat tata kelola tanaman di Indonesia. Pemantauan pasca pelepasan tidak berhenti pada pengawasan administratif.
âIni juga menyangkut bagaimana varietas yang telah dilepas benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani,â imbuhnya.
Leli menegaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 103 Tahun 2025 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Jabatan Fungsional Lingkup Kementan, maka, Tim Kerja Pelepasan Varietas Tanaman memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan bahan kebijakan teknis, memberikan layanan pelepasan varietas, serta melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terhadap varietas yang telah dilepas.
âOleh karenanya, saya berharap melalui forum ini akan lahir rumusan acuan pemantauan pasca pelepasan varietas yang meliputi indikator keberhasilan, sistem pelaporan, dan mekanisme koordinasi antar pihak terkait, sehingga pengawasan varietas dapat berjalan terpadu dan berkelanjutan,â paparnya.
Sebagai informasi, terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola layanan pelepasan varietas di sektor pertanian. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko untuk seluruh kegiatan usaha, termasuk bidang perbenihan dan pelepasan varietas.
Dengan peraturan baru ini, layanan pelepasan varietas masuk dalam kategori Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Umum (UMKU), dengan beberapa ketentuan pokok sebagai berikut:
Pertama, pemohon wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS-RBA). Kedua, instansi pemerintah non-BLU yang belum memiliki NIB tetap dapat memproses layanan pelepasan varietas melalui Portal Perizinan Pertanian, di bawah koordinasi Kementerian Pertanian.
Mekanisme pengawasan terhadap kegiatan usaha dilakukan berbasis risiko, dengan menitikberatkan pada pertama penilaian kepatuhan pelaku usaha terhadap pemenuhan standar dan kewajiban kegiatan usaha. Kedua pelaporan melalui LPUSP (Laporan Pelaku Usaha Sektor Pertanian), yang menjadi instrumen utama pengawasan OSS-RBA.
Sementara itu, data dari LPUSP akan menjadi dasar dalam evaluasi tingkat kepatuhan, penentuan sanksi administratif, serta pembinaan terhadap pelaku usaha di sektor pertanian. Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, pembekuan layanan, hingga pencabutan status pelepasan varietas, sebagaimana diatur dalam Bab XV PP Nomor 28 Tahun 2025 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaku Usaha Sektor Pertanian.
Leli menambahkan, Pusat PVTPP menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan pelepasan varietas dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, serta memastikan bahwa setiap varietas yang dilepas memberikan dampak nyata bagi ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan daya saing pertanian nasional.
âDengan semangat kolaborasi dan inovasi, kegiatan ini menjadi sarana refleksi, koordinasi, dan perumusan langkah strategis dalam memperkuat sistem pemantauan varietas pasca pelepasan di Indonesia,â terangnya.
- Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP)
- transformasi layanan
- Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Haryo Brono
Berita Terkait:
-
Kementan Gandeng 29 Universitas Muhammadiyah untuk Perkuat Inovasi Varietas Tanaman
-
Penyesuaian Pola Tanam Kunci Penuhi Target Luas Tambah Tanam Kabupaten Sukabumi
-
Tukar Nasib, Para Pejabat Pemkab Purwakarta Jadi Petugas Kebersihan
-
Robi siap kerahkan segala kemampuan saat TC Timnas U-23 Indonesia
-
Hasilkan Varietas Unggul yang Adaptif Terhadap Perubahan Iklim Kementan Tingkatkan Kompetensi Co-Breeder
-
Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia Pagi Ini
-
Audit Total Penyaluran Bansos! Black List Rekening Bansos untuk Judol dan Terorisme
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.