Dana Rp200 Triliun di Himbara Dipastikan Tidak Tabrak UU Perbankan
Selasa, 14 Okt 2025, 01:35 WIBJAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu pengalihan dana Pemerintah sebesar 200 triliun rupiah dari Bank Indonesia (BI) ke dalam bentuk Deposito on Call di Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), diduga melanggar UUNo 10 Tahun1998tentangPerubahanUUNo 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Purbaya usai memimpin apel HUT ke-79 Bea Cukai di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (13/10) mengatakan penempatan dana Pemerintah hanya pengelolaan kas biasa (cash management)bukanperubahan kebijakan fiskal yang melanggar aturan. Sebelum dialihkan dari BI ke bank-bank Himbara, Biro Hukum Kemenkeu sudah melakukan kajian.
âItu hanya cash management saja, seharusnya nggak ada masalah. Sebelumdipindahkan, saya sudah cek dengan Biro Hukum, karena urgent pendanaannya,â kata Menkeu.
Penempatan dana jelas Purbaya lebih ditujukan untuk stimulasi likuiditas ke sektor keuangan untuk mendorongperekonomian nasional. Kebijakan serupa kata Purbaya sebenarnya sudah pernah dilakukan Pemerintah pada 2008, 2009, 2021, di bulan Mei.
Dari sisi efektivitasnya, Menkeu menilai sudah menunjukkan progres yang menggembirakan. âSudah bagus, bank-bank sudah pada ngebut. Bahkan, ada beberapa yang minta tambahan lagi. Jadi mereka mampu menyalurkan, karena mereka untung. Kalau saya kapitalkan 50 triliun rupiah, kreditnya akan jauh lebih besar,â tegas Purbaya.
Data terkini menunjukkan realisasi penyaluran di bank-bank penerima sangat positif. Bank BTN tercatat sebagai bank penyalur paling cepat dengan sudah merealisasikan 90 persen dari dana sebesar 25 triliun rupiah. Kemudian disusul Bank Mandiri dengan realisasi 74 persen dari 55 triliun rupiah, BRI 62 persen dari 55 triliun rupiah dan BSI 55 persen dari 25 triliun rupiah serta BNI sebesar 50 persen dari 55 triliun rupiah.
Sesuai Harapan
Pengamat ekonomi dari Universitas Surabaya, Wibisono mengatakan tingginya angka penyaluran tersebut membuktikan bahwa strategi Menteri Keuangan untuk meningkatkan likuiditas perbankan telah berjalan sesuai harapan dan direspon permintaan kredit yang kuat.
Penempatan dana tersebut kata Wibisono tidak melanggar aturan karena merupakan masalah teknis semata.
âSebetulnya ini teknis saja untuk menjaga cash flow guna mendorong perputaran ekonomi nasional. Penempatannya di bank Himbara juga tidak mengubah kebijakan fiskal atau alokasi anggaran. Selain pasti sudah dikaji, kebijakan seperti ini pernah dilakukan pada sekitar tahun 2008 untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempercepat pemulihan,â kata Wibisono.
Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa mengatakan sebelum membuat kebijakan Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu ada tidaknya aturan yang ditabrak. Aturan yang sudah berjalan bisa diartikan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar.
Intinya tegas Awan kucuran dana 200 triliun rupiah itu harus dapat menjadi stimulus penggerak perekonomian nasional selama disalurkan secara tepat, khususnya bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mampu menciptakan banyak lapangan kerja.
âDana sebesar itu harusnya bisa menggerakkan sektor riil dan menciptakan lapangan kerja baru, sehingga memberi efek terhadap pertumbuhan ekonomi,âtegas Awan.
- Sistem Perekonomian
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.