Kemenbud Segera Susun RUU Permuseuman dalam Upaya Pelestarian Sejarah
Senin, 13 Okt 2025, 16:10 WIBJAKARTA - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon berencana menyusun Undang-Undang (UU) Permuseuman dalam waktu dekat. Sebelumnya, ia telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman dari Asosiasi Museum Indonesia (AMI).
Ia menegaskan, pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh RUU tersebut sebelum diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
"Kami berencana untuk segera membuat UU Permuseuman, tadi sudah diserahkan RUUnya oleh AMI," kata dia saat menghadiri Deklarasi Peringatan Hari Museum Indonesia, Plasa Insan Berprestasi, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Minggu (12/10) malam.
Menurut dia, RUU Permuseuman perlu segera dibahas untuk memastikan museum memiliki landasan hukum yang kuat. Khususnya dalam menjaga dan memuliakan warisan budaya bangsa.
Ia menilai, tanpa regulasi yang jelas, museum dikhawatirkan hanya akan menjadi pelengkap dalam pembentukan jati diri kebudayaan nasional. Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang memperkuat peran museum sebagai pusat edukasi, riset, dan pelestarian budaya bangsa.
"Saya harap melalui pertemuan ini, kita bisa bergerak bersama untuk mendukung pemajuan museum di masa depan," ujar dia.
Baginya, museum merupakan salah satu etalase utama dari masa lalu yang menjadi jendela untuk membuka wawasan peradaban bangsa.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia, Putu Supadma Rudana menyampaikan agar RUU Permuseuman dapat menjadi 'rumah ketiga'. Khususnya, dalam menjadikan museum sebagai wadah inspirasi, pembelajaran, dan penguatan jati diri bangsa.
"Kami di asosiasi selalu bergandengan tangan dan bersama-sama mewujudkan museum yang lebih baik. Kami harap RUU ini menjadi inisiatif pemerintah dalam mewujudkan masa depan museum yang lebih baik," ucap dia.
Dalam mewujudkan kesejahteraan museum, ia juga menyoroti harga tiket yang terlalu murah. Menurutnya, hal tersebut tidak sebanding dengan biaya operasional, pemeliharaan koleksi, serta upaya pelestarian yang dijalankan oleh pihak museum.
Ia kemudian membandingkan kesejahteraan museum di Indonesia dengan luar negeri yang sangat jauh berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada harga tiket yang sangat mahal, namun antusias masyarakat tetap tinggi untuk mengunjungi museum.
"Disana masyarakat mengantre mengunjungi museum dengan harga tiket yang sangat mahal, bahkan sampai 30-50 dolar. Tapi di Indonesia berbeda, harga tiket sangat murah, semoga kedepannya tidak ada lagi hal seperti itu," kata Putu.
Ia berharap, melalui RUU Permuseuman tersebut, pemerintah bisa memberikan payung perlindungan hukum yang kuat bagi museum. Terutama pada peningkatan kesejahteraan para pengelola dan tenaga ahli museum di seluruh Indonesia. ils/I-1
- menbud
- Undang-Undang Permuseuman
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Menbud Serukan Kajian Sejarah Proklamasi Digali dan Dipublikasikan
-
Friderica Widyasari Dewi, Sosok Pengawasan Perilaku di Pucuk Pimpinan OJK
-
Bantul Perkuat Zona Integritas Demi Pemerintahan Bersih
-
Kota Tanjungbalai, Sumut, Siap Jadi Tuan Rumah Festival Musik Tradisi
-
Ancaman Karhutla Menguat, BMKG Deteksi Puluhan Titik Panas di Riau
-
Kadin Genjot Pembangunan 1.000 Dapur Demi Wujudkan Program MBG
-
Disdikpora Yogyakarta Buka Jalur Khusus SPMB untuk Umbulharjo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.