Banjarmasin Bangun Sistem Anti Korupsi! Setiap Rupiah Uang Rakyat Kini Diawasi Ketat
Senin, 13 Okt 2025, 19:46 WIBBANJARMASIN -Â Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan membangun sistem baru pengadaan barang dan jasa yang diklaim efisien, transparan, dan bebas dari celah korupsi. Wali Kota H. Muhammad Yamin HR menegaskan, langkah ini menjadi komitmen moral Pemkot untuk memastikan setiap rupiah dari belanja daerah senilai Rp2,6 triliun benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
"Pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal teknis, tetapi wujud tanggung jawab moral kita untuk memastikan setiap rupiah dari uang rakyat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Banjarmasin," kata Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Senin.
Karenanya, kata dia, harus dibangun sistem yang terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien dan transparan, hingga tidak ada celah untuk dikorupsi.
"Saat ini kita sudah membangun sistem untuk itu, bagaimana teknis pelaksanaan konsolidasi, teknik negosiasi dan mini kompetensi pengadaan barang dan jasa," ucapnya.
Sistem yang dibangun ini pun, kata Yamin terus disosialisasikan untuk menekankan pentingnya profesionalisme aparatur dalam setiap proses pengadaan di lingkungan pemerintah.
Di mana, ungkap dia, belanja daerah untuk tahun 2025 ini mencapai Rp2,6 triliun.
"Ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam mengelola keuangan daerah," tuturnya.
Menurut dia, pemerintah kota harus mampu menciptakan efisiensi anggaran, percepatan layanan serta optimalisasi hasil pembangunan.
âDengan pengadaan yang transparan, akuntabel, efisien dan adil, kita ingin memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas," katanya.
Selain aspek teknis, Yamin juga menekankan upaya pemerintahnya dalam meningkatkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) serta penerapan sistem Monitoring, Controlling dan Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikembangkan oleh KPK, Kemendagri dan BPKP.
"Keberhasilan kita menerapkan prinsip pengadaan yang bersih akan langsung berdampak pada peningkatan reformasi birokrasi di daerah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banjarmasin Hj. Zuraida menjelaskan, upaya sosialisasi dan bimbingan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Tujuan utama kegiatan tersebut adalah meningkatkan pemahaman pentingnya konsolidasi dan negosiasi dalam proses pengadaan, agar tercipta efisiensi, efektivitas, dan persaingan yang sehat," ujar Zuraida.
Dia menambahkan, diefektifkan sosialisasi berperan dalam meningkatkan kompetensi SDM pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) agar mampu menerapkan strategi negosiasi dan mini kompetisi secara efektif di lapangan.
"Kami ingin SDM PBJ tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu bernegosiasi dengan profesional untuk mendapatkan harga yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas," katanya.
- kalimantan selatan
- banjarmasin
- pemkot banjarmasin
- sistem anti korupsi
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Densus 88 Tangkap Satu Terduga Teroris di Tolitoli, Sulawesi Tengah dan di Rumpin, Kabupaten Bogor
-
Kegiatan Tadarus Warga Binaan Lapas Cianjur Selama Ramadan
-
Jaksel Salurkan Bantuan untuk Terdampak Kebakaran di Grogol Utara
-
Cegah Sengketa Lahan, Pemkot Malang Bantu Ribuan Tanah Wakaf Disertifikasi
-
Satgas Pamtas Yonif 511/DY Bagikan Takjil Gratis di Karubaga Tolikara Papua Pegunungan
-
Program Makan Bergizi Gratis Kembali Digelar 8 Januari 2026, BGN Minta SPPG Siap Penuh
-
Polri Ungkap 70 Anak Tergabung Grup True Crime Community
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.