KPK Diminta Tindak Tegas Setiap Tindak Penyimpangan Dana Negara

Sabtu, 11 Okt 2025, 18:30 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindak tegas setiap penyimpangan dana negara tanpa pandang bulu. Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Nasional Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika, Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, penyimpangan dana negara dapat dilakukan oknum di berbagai lembaga, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, ia meminta KPK membuka penyelidikan menyeluruh terhadap pejabat auditor BPK yang diduga terlibat dalam proyek Tol MBZ.

Ket. Foto: Gedung Merah Putih KPK — Sumber: RRI/Chairul Umam

Kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

"KPK harus berani memeriksa seluruh pihak tanpa tebang pilih, baik pelaksana maupun auditor," ujar Dedi, Sabtu (11/10).

Ia mencontohkan nama pejabat auditor BPK, YAB, yang pernah diperiksa dalam kasus suap opini Wajar Tanpa Pengecualian tahun 2017. Dalam kasus itu, KPK menyelidiki dugaan penerimaan suap oleh auditor untuk memuluskan opini laporan keuangan.

“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah, tetapi KPK harus berani membuka setiap potensi keterlibatan,” kata Dedi.

Ia menegaskan, keadilan harus ditegakkan bagi seluruh pihak yang bermain dalam pengawasan proyek negara.

Menurut dia, penyimpangan pada proyek strategis seperti Tol MBZ bukan sekadar soal pembangunan. Dedi menekankan bahwa keselamatan dan kepentingan masyarakat pengguna jalan turut dipertaruhkan.

Karenanya, diharapkan transparansi dan keberanian penyidik menjadi fondasi utama penegakan hukum di Indonesia.

"Setiap pelanggaran terhadap keuangan negara harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," uca dia.

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, divonis lima tahun penjara pada Rabu (21/5). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya adalah proyek pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II atau Tol Layang MBZ pada tahun 2016–2017.

"Hukuman terdakwa dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," ucap dia.

Dono terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Rios.

Ia menegaskan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Dono dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut negara mengalami kerugian lebih dari Rp510 miliar akibat korupsi proyek Tol MBZ. Proyek tersebut dinilai sarat penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan. ils/I-1

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.