Perjanjian Dagang ASEAN-Korsel Masuki Babak Baru, Indonesia Tekankan Sinergi di Ekonomi Digital dan Inovasi dalam AKFTA
Jumat, 10 Okt 2025, 22:15 WIBJAKARTA â Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Korea (AKFTA) menjadi instrumen penting dalam memperkuat integrasi ekonomi kawasan Asia Timur.
Melalui perjanjian ini, kedua pihak berkomitmen menurunkan hambatan tarif dan non-tarif, memperluas akses pasar, serta mendorong investasi lintas negara.
Bagi Indonesia, AKFTA membuka peluang peningkatan ekspor produk manufaktur, pertanian, dan perikanan ke pasar Korea Selatan yang bernilai tinggi. Namun, di sisi lain, peningkatan arus impor juga menuntut daya saing industri domestik yang lebih kuat.
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso bersama Deputi Perdana Menteri merangkap Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong, serta Menteri Perdagangan Korea Selatan Han-Koo Yeo membahas kelanjutan proses peningkatan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Korea (ASEAN-Korea Free Trade Agreement/ AKFTA).
"Pertemuan trilateral ini menjadi bagian dari langkah bersama Indonesia, Singapura, dan Korea Selatan dalam memperkuat kerja sama regional dan menjaga kepastian perdagangan. Pertemuan ini sekaligus upaya dalam mendorong kawasan ASEAN-Korea Selatan menuju integrasi ekonomi yang lebih dalam dan modern," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/10).
Pada pertemuan tersebut, Budi menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung penyelesaian Joint Scoping Paper (JSP) yang mencakup isu ekonomi digital, jasa, dan investasi.
Indonesia mendukung rekomendasi agar para pemimpin dapat mengumumkan peningkatan AKFTA pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN-Korea ke-26 apabila JSP telah disahkan sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) berlangsung.
Budi juga mengajukan usulan tambahan agar isu ekonomi digital menjadi perhatian utama dalam perundingan. Ia pun menekankan, proses negosiasi perlu mencakup ketentuan baru.
Adapun beberapa hal yang perlu menjadi perhatian adalah perdagangan digital, termasuk opsi larangan atau moratorium penerapan bea masuk atas transmisi elektronik, dengan tetap memperhatikan posisi masing-masing pihak di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perundingan juga diharapkan membahas fasilitasi perdagangan tanpa kertas (paperless trade).
"Indonesia terbuka untuk terus membahas isu ekonomi digital secara konstruktif, namun tetap menekankan pentingnya menjaga fleksibilitas kebijakan nasional. Oleh karena itu, kami mengusulkan penambahan rumusan agar JSP bersifat lebih umum dan tidak mendahului hasil perundingan internasional, termasuk di WTO," kata Budi.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk mengakomodasi usulan revisi yang telah diajukan oleh Korea Selatan. Namun, Budi tetap menekankan adanya sensitivitas dalam isu bea masuk, khususnya larangan penerapan bea masuk terhadap transmisi elektronik dalam kerangka ekonomi digital.
Peningkatan kerangka kerja sama AKFTA diproyeksikan akan mencakup area-area strategis yang tengah berkembang, antara lain ekonomi digital, transisi hijau, serta penguatan rantai pasok yang tangguh.
Bagi Indonesia, langkah ini bukan hanya membuka peluang akses pasar perdagangan digital ke Korea Selatan, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas di bidang teknologi digital dan jasa, serta memperbesar potensi masuknya investasi asing.
- ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AKFTA)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.