Tak Mau Kecolongan! OJK Siapkan Strategi Tahan Guncangan untuk Sektor Jasa Keuangan

Kamis, 09 Okt 2025, 20:25 WIB

JAKARTA – Menjaga stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) menjadi langkah penting di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus memantau potensi risiko makroekonomi dengan melakukan stress test atau uji ketahanan, guna memastikan industri tetap tangguh menghadapi guncangan pasar.

Ket. Foto: Otoritas Jasa Keuangan. — Sumber: Antara.

Upaya ini bukan hanya untuk menjaga kepercayaan investor, tapi juga memastikan agar sistem keuangan nasional tetap solid dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar memaparkan sejumlah upaya pihaknya dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) dari potensi risiko makroekonomi, salah satunya melalui stress test atau uji ketahanan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus berperan aktif dalam mendeteksi dan mencegah potensi risiko, baik yang bersifat sistemik maupun non-sistemik, agar stabilitas keuangan nasional tetap terjaga.

“Ini diperlukan tentunya secara menyeluruh dengan melakukan pengawasan yang cermat kepada seluruh sektor keuangan,” kata Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (9/10).

Ia menuturkan kegiatan pengawasan tersebut termasuk melakukan pemantauan ketat terhadap indikator kinerja, tidak hanya pada level individu lembaga jasa keuangan, tapi juga secara agregat untuk menilai ketahanan sistem keuangan nasional.

“Kami memastikan bahwa setiap lembaga jasa keuangan tetap melaksanakan operasionalnya dengan prudent, menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, dan juga memperhatikan faktor risiko yang dapat berdampak sistemik terhadap stabilitas,” lanjutnya.

Selain pengawasan langsung, pihaknya juga secara rutin menilai ketahanan industri keuangan melalui stress test yang dilakukan baik oleh OJK maupun oleh masing-masing lembaga jasa keuangan.

Mahendra menyatakan pelaksanaan uji ketahanan tersebut mempertimbangkan berbagai skenario ekonomi dan faktor kerentanan yang relevan untuk menilai daya tahan industri menghadapi bermacam situasi.

“Pendekatan ini memungkinkan OJK mengukur daya tahan industri keuangan menghadapi kondisi-kondisi ekstrem dan menentukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan langkah-langkah pengawasan tersebut dalam koordinasi erat dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Kami melaksanakan hal ini dengan berkoordinasi erat dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)… untuk memastikan terbangunnya sinergi kebijakan lintas otoritas yang efektif, sehingga kita bisa terus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Mahendra.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.