Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Rakyat

29 Rabu, 08 Okt 2025, 16:40 WIB | Oleh:
Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Rakyat Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Rakyat Doc: Kemenkop
Ket. Menteri Koperasi Ferry Juliantono

JAKARTA - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa badan usaha koperasi dapat mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Koperasi di Indonesia, juga bisa mengelola tambang rakyat.

"Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru dirilis pemerintah. Tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba," kata Ferry dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (7/10).

Ia menjelaskan, terdapat beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Diantaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi.

"Dan ini bagi pemberian prioritas kepada koperasi. Ini dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi," ucap Ferry.

Kemudian Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C. Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

“Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, besaran area untuk kelola gambang. Luas WIUP Mineral logam atau Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar,” ujar Ferry.

Dengan terbitnya PP tersebut, ia menuturkan, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan. Luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektare.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Khususnya di wilayah dengan potensi tambang," kata Ferry.

Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung menekankan, regulasi pengelolaan minerba oleh koperasi sudah diatur. Yakni, jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru.

Politikus NasDem ini menjelaskan, ketentuan koperasi dalam mengelola Minerba termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2020. "Ada 5 pasal yang sudah mengatur keberadaan Koperasi," kata Martin melalui keterangan tertulis, Jumat (4/4).

Ia menjelaskan, pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perorangan. Sebagaimana dimaksud Pasal 51, Pasal 57, dan Pasal 60.

"Melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Poin kedua dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ucap Martin.

Berikutnya, pada Pasal 66 dikatakan bahwa kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut. Yakni, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, atau pertambangan batuan.

Sedangkan pada Pasal 67 mengatur IPR diberikan oleh Menteri kepada, pertama orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat. Kedua, koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
Megapolitan
Tekanan Operasi Patuh Jaya ...
Megapolitan
Dana Bagi Hasil Menunggu Pe...
Megapolitan
Ribuan Warga Jakarta Bersuk...
Luar Negeri
Jumlah Orang Superkaya Tion...
Nasional
Pemerintah Harus Benahi Aks...
Advertisement
Balsa Borong Dua Gol untuk Kemenangan Persib Bandung 2-0 Atas Melbourne Victory

Balsa Borong Dua Gol untuk Kemenangan Persib Bandung 2-0 Atas Melbourne Victory

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.