Kemendes Nyatakan Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Penanganan Stunting
Rabu, 08 Okt 2025, 12:53 WIBJAKARTA â Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan pemerintah desa bahwa Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk penanganan stunting.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Agustomi Masik menyampaikan ketentuan tersebut telah dimuat dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.
"Masalah stunting ini dimasukkan secara khusus ini di dalam Permendes tentang Fokus Penggunaan Dana Desa," ujar Agustomi saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Evaluasi Kinerja Kader Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2025Â seperti diikuti di Jakarta, Rabu (08/10).
Ia menyampaikan persoalan stunting tidak hanya terkait kesehatan, tetapi juga berhubungan erat dengan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, hingga pola hidup masyarakat. Oleh karena itu Agustomi berharap pemanfaatan Dana Desa dapat dilakukan secara konvergen dengan melibatkan banyak sektor.
âMenurut kami, ketika membangun desa itu harus konvergensi, kita membangun desa itu tidak sektoral, tidak hanya persoalan stunting, tapi semua persoalan dalam kehidupan masyarakat desa itu perlu kita susun keterpaduannya secara konvergensi,â ucapnya.
Dengan adanya arahan itu, lanjut dia, pemerintah desa bersama pendamping desa dan perangkat daerah diminta memperkuat sinergi agar program pencegahan dan penurunan stunting bisa berjalan lebih efektif di tingkat akar rumput.
Diketahui, terdapat sejumlah fokus penggunaan Dana Desa yang dicantumkan dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025, antara lain mengatasi kemiskinan ekstrem.
Apabila di desa terkait tidak ada kemiskinan ekstrem, kata dia, penggunaan dasa desa pada poin pertama itu akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Yang kedua, Dana Desa tahun 2025 juga diutamakan untuk mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Ketiga, pemanfaatan Dana Desa 2025 juga diperuntukkan bagi peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting.
Kemudian penggunaan Dana Desa 2025 juga diutamakan untuk mendukung program ketahanan pangan. Permendes 2/2024 mengamanatkan minimal 20 persen Dana Desa wajib digunakan untuk ketahanan pangan demi mewujudkan swasembada pangan.
Selanjutnya, Dana Desa 2025 juga diutamakan untuk mendukung pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, hingga program sektor prioritas lainnya di desa.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Awas Mesin Rontok, Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Cengkareng Jakbar
-
Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta
-
ACC Kembangkan DSA Cibunian Bogor untuk Perkuat Potensi Lokal dan Kemandirian Masyarakat
-
Pengusaha, Investor, dan Warga Bakal Bertemu di Jitex 16-19 September
-
La Liga Spanyol: Real Madrid Bidik Tiga Kemenangan Beruntun di Kandang Elche
-
Mendorong Potensi Kemaritiman Kaltara dengan Lomba Balap Speedboat Kodaeral XIII
-
Tuntaskan Verifikasi, PBNU Tetapkan 557 Pemilik Hak Suara Muktamar Ke-35 NU
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.