Penyidikan Korupsi di Pertamina Terus Digenjot KPK untuk Mengikis Penjarahan Uang Rakyat
Selasa, 07 Okt 2025, 10:19 WIBJAKARTA â Berkas penyidikan dugaan korupsi di PT Pertamina terus digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini antara lain dilakukan dengan pemeriksaan terhadap Elvizar (EL) untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018â2023. Elvizar adalah salah satu tersangka kasus tersebut.
âPemeriksaan saudara EL hari ini (Senin 6/10) adalah dalam proses melengkapi berkas penyidikan, di mana dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang sudah dilakukan secara maraton untuk melengkapi kebutuhan-kebutuhan penyidik dalam menuntaskan perkara ini,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Selain memeriksa mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) tersebut, Budi mengatakan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini secara paralel menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
âNanti semuanya akan lengkap, sehingga bisa segera kami limpahkan berkas penyidikannya. Artinya, dengan pemeriksaan secara paralel ini maka penyidikan bisa menjadi lebih efektif,â katanya.
Sebelumnya, KPK pada Senin (6/10), memanggil Elvizar yang juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020â2024.
Adapun KPK mengungkapkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018â2023 dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya. KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang.
Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero), yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
- PT Pertamina (Persero)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Masyarakat Diminta Tak Khawatir Hadapi El Nino, Kementan Siapkan Langkah Mitigasi Terukur
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Kejar Zero Accident, PDC Bekali 54 Pengemudi Ilmu Defensive Driving
-
Sambut HUT ke-80 TNI AU 2026, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Masyarakat
-
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait Kasus OTT Wali Kota Maidi
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
Perkuat Kinerja Bisnis, Pertamina Percepat Penerapan AI dan Digitalisasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.