KPK Kembalikan Mobil Alphard Eks Wamenaker, Ini Alasannya
Selasa, 07 Okt 2025, 18:43 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan, mobil Alphard yang disita dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). KPK mengembalikan mobil tersebut, karena tidak ditemukan keterkaitan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa mobil tersebut merupakan mobil yang disewa oleh Kemnaker. "Benar, jadi penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG atau saudara NL ya,â kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/10).
Budi mengatakan, pengembalian mobil berdasarkan keterangan dari saksi-saksi terkhusus di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.
"Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kemnaker diperuntukkan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai Wakil Menteri,â kata Budi.
Budi menjelaskan pengembalian mobil tersebut merupakan langkah profesional dan progresif dari penyidik. Dia menegaskan penyidik hanya menyita barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, KPK telah memindahkan sebanyak 25 mobil dan 7 motor ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur. Puluhan kendaraan tersebut diduga terkait dengan kasus ini.
Sementara itu, Menaker Yassierli akan membenahi sistem sertifikasi K3 imbas dugaan kasus pemerasan yang ditangani KPK. Apalagi, proses sertifikasi K3 selalu melibatkan perusahaan jasa K3 (PJK3) sebagai mitra pemerintah.
"Jadi, sertifikasi K3 memang melibatkan pihak PJK3 sebagai mitra, tidak mungkin pemerintah sendiri yang melakukan sertifikasi. Bagi PJK3 yang belum melakukan komitmen ulang pakta integritas, kita tahan dahulu izinnya," kata Yassierli dikutip, Jumat (22/8).
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3. IEG ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yang merupakan pegawai Kemnaker.
Mereka yaitu:
1. IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025,
2. GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang,
3. SB selaku Sub KoordinatorKeselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025,
4.AK selaku SubKoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d.sekarang,
5. FRZ selaku Dirjen Binwasnaker danK3 pada Maret 2025 s.d. sekarang,
6. HS selaku Direktur BinaKelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025,
7. SKP selaku Subkoordinator,
8. SUP selaku Koordinator,
9. TEM selaku pihak PT KEMINDONESIA,
10. MM selaku pihak PT KEMINDONESIA.
KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga memark up biaya pengurusan sertifikasi K3.
"Tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," kata Setyo.
Setyo mengatakan, kasus pemerasaan ini telah berlangsung dari tahun 2019. Bahkan, menurut perhitungan KPK jumlah dugaan pemerasaan mencapai Rp81miliar. ils/I-1
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Dugaan korupsi Wamenaker
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Polda Banten Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Serang, Lokasi Diratakan hingga Tak Bisa Digunakan Lagi
-
Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Jembatan Gantung Bantaragung-Pemalang yang Putus Kini Kembali Terhubung
-
DPP PIKI Perkuat Konsolidasi Nasional dan Penguatan Arah Strategis Organisasi dalam Pra Konggres Ketujuh
-
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait Kasus OTT Wali Kota Maidi
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.