Bawa Payung, Jakarta Hujan Nanti Sore. Cuaca Sangat Buruk, Kenakan Masker
📅 Selasa, 07 Okt 2025, 10:12 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaUntuk itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini fokus pada pengendalian emisi dari dua sektor tersebut melalui sejumlah langkah antara lain memasyarakatkan penggunaan transportasi umum massal dan mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor disertai penegakan hukum terutama untuk kendaraan berat.
Selain itu, Pemprov DKI juga menempatkan pengelola kawasan industri dan bisnis sebagai salah satu instrumen utama pelaksanaan uji emisi kendaraan di kawasan.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pengelola kawasan industri dan bisnis, perusahaan dan stan yang beroperasi di dalam kawasan, serta semua kendaraan operasional termasuk logistik dan pengangkut limbah.
Upaya lainnya yakni pengawasan ketat terhadap industri seperti melakukan pengukuran emisi menerus pada industri yang berpotensi melakukan pencemaran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!