Keluarga Arya Daru Alami Rentetan Teror, Mulai Amplop Misterius, Makam yang Dirusak hingga Taburan Bunga

Selasa, 30 Sep 2025, 15:29 WIB

JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan kepada Komisi XIII DPR berbagai teror yang dialami keluarga korban setelah kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu, mulai dari amplop misterius, makam yang dirusak, hingga taburan bunga di pusara.

Dia menyebut teror pertama terjadi pada 9 Juli 2025 atau sehari setelah pemakaman almarhum.

Ket. Foto: Istri almarhum mantan Diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri. — Sumber: antara foto

“Ada seorang pria misterius datang membawa amplop coklat untuk almarhum. Saat dibuka, isinya gabus berbentuk bunga kamboja, hati, dan bintang,” kata Nicholay dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).

Ia menjelaskan amplop itu kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian bersama Kompolnas, namun hingga kini tidak pernah ada penyelidikan lebih lanjut mengenai asal usul maupun makna benda tersebut.

Teror berikutnya terjadi pada 27 Juli ketika makam almarhum dirusak.

“Kemudian pada 16 September, kuburan kembali ditaburi bunga mawar merah berbentuk garis dari kepala sampai kaki. Ini membuat keluarga kaget,” ujarnya.

Kuasa hukum menilai rentetan teror yang dialami keluarga menambah tanda tanya besar di balik kematian almarhum.

“Kenapa keluarga harus diteror sedemikian rupa, sementara kasus ini sejak awal diframing sebagai bunuh diri?” kata Nikolai.

Ayah almarhum, Subaryono, juga menyampaikan langsung kegelisahannya di hadapan anggota dewan.

“Sebagai orang tua, kami tidak tahu harus ke mana mencari kejelasan. Penjelasan yang ada sejauh ini belum menenangkan kami,” katanya dengan suara bergetar.

Subaryono menuturkan pihak keluarga berupaya mencari bantuan melalui penasihat hukum agar peristiwa yang menimpa putranya dapat diungkap secara tuntas.

Dia menyebut bahwa pihak keluarga menghargai upaya pihak-pihak yang mendalami kasus ini, tetapi ia menyayangkan belum ada yang kejelasan yang pasti dari kasus kematian anaknya. “Harapan kami kasus ini dapat dijelaskan seterang-terangnya,” ucapnya kepada Pimpinan Rapat Komisi XIII.

Dalam rapat, hadir istri almarhum Meta Ayu Puspitantri bersama kuasa hukum, ayah, dan keluarga.

DPR turut mengundang Wakil Kepala LPSK Susilaningtias, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, serta pejabat Kementerian HAM.

Rencana Ekshumasi

Sementara itu, Istri almarhum mantan Diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri, menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti, sekaligus menyatakan dukungan terhadap rencana ekshumasi yang direkomendasikan Komisi XIII DPR RI.

“Barang-barang kewanitaan yang ditunjukkan sebagai barang bukti itu milik saya, termasuk sandal berwarna merah muda (dan alat kontrasepsi). Itu semua barang kami berdua, kenapa justru itu yang dijadikan bukti,” kata Meta seusai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XIII DPR di kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa.

Meta juga mengungkap bahwa dirinya tidak pernah meminta pergeseran CCTV di tempat kos Arya, dan sudah mengofirmasikan saat pihak kepolisian mengadakan gelar perkara.

Ia kemudian membantah narasi terkait tekanan finansial keluarganya. Ia menuturkan gaya hidup keluarganya sederhana, tanpa utang atau fasilitas yang dinilai mewah.

“Kami keluarga biasa, tagihan bulanan paling Spotify, Netflix. Mas Daru juga tipe yang lebih suka pulang cepat daripada keluyuran,” katanya.

Dia menyatakan setuju dengan rencana membuka kembali kasus kematian suaminya dan melakukan ekshumasi yang juga didukung oleh Komisi XIII DPR. "Saya berterima kasih sekali kepada Komisi XIII yang sudah membantu keluarga kami,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menegaskan hingga kini Polri belum memberikan respons resmi atas surat yang dilayangkan.

“Kami minta paling tidak minggu ini dijawab. Kalau memang tidak ada kepentingan, kenapa harus takut menjawab?” tegasnya.

Kuasa hukum keluarga mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai menutup diri. Ia menegaskan jika memang tidak ada kesalahan prosedur, seharusnya pihak kepolisian tidak perlu menghindar dan segera memberi waktu audiensi kepada keluarga almarhum.

Nicholay kemudian mengklaim bahwa ada pihak-pihak yang ingin menutupi kasus ini. “Jujur saja, pasti sindikat yang menginginkan kematian almarhum ini tidak tinggal diam,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meminta agar kasus ini ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Sebelumnya, Komisi XIII DPR dalam rapat tersebut meminta agar kasus Arya Daru dibuka kembali dengan opsi ekshumasi, serta meminta keterlibatan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM untuk memastikan transparansi penanganan.

  • teror
  • Kasus Kematian Diplomat Kemenlu
  • Keluarga Arya Daru

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.