Ekonom Sentil Wamen, Larangan Rangkap Jabatan di BUMN Cegah Konflik Kepentingan
Senin, 29 Sep 2025, 00:00 WIBJAKARTA â Larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan (conflict of interest). Dengan pemisahan peran yang tegas, transparansi dan akuntabilitas kinerja wamen akan lebih terjaga, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap praktik birokrasi yang bersih.
Usai sebelumnya melarang menteri untuk merangkap jabatan, pemerintah dan DPR RI kini tengah membahas larangan serupa bagi wamen dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
âPosisi wamen itu lebih ke arah fungsi regulator, jadi kalau kemudian menjabat komisaris BUMN, apalagi dalam bidang yang beririsan, tentu akan menimbulkan conflict of interest,â kata Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (28/9).
Selain potensi terjadinya konflik kepentingan, dia menuturkan keterlibatan wamen dalam jajaran komisaris BUMN dapat membuat penegakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/ GCG) menjadi kurang ideal. âRangkap jabatan itu cenderung mengurangi kualitas pengawasan dari dekom (dewan komisaris), karena terkadang ada conflict of interest. Di satu sisi harus tegas dalam implementasi regulasi, namun sebagai dekom BUMN ada kepentingan perusahaan yang juga perlu diprioritaskan,â ujarnya.
Tidak hanya melarang menteri dan wakil menteri, Toto juga mendukung jika larangan rangkap jabatan tersebut juga diterapkan bagi pejabat eselon I maupun eselon II kementerian, mengingat hal tersebut dapat pula mengurangi dampak benturan kepentingan. âJadi, dengan model ini, semoga kualitas pengawasan oleh dekom dengan figur yang lebih independen dan kredibel bisa (menjadi) lebih baik,â ucapnya.
Rencana pelarangan wamen untuk merangkap jabatan dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Tingkatkan Transparansi
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Kamis (25/9), Komisi VI DPR RI, yang memiliki ruang lingkup di bidang perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN, menegaskan upaya untuk meningkatkan transparansi keuangan negara melalui revisi aturan BUMN.
âDi era ini semangatnya kami lagi bersih-bersih, ingin sekali semuanya manfaat dari BUMN ini bisa dirasakan oleh rakyat,â kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Kawendra Lukistian.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menuturkan bahwa perubahan UU BUMN tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah agar semua pengelolaan negara diselenggarakan secara bersih, transparan, berintegritas, dan wajib tunduk pada pengawasan hukum publik.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wamentrans: 600 Ribu Hektare Sawit Transmigrasi Sumbang Devisa Negara.
-
Wabup Teluk Wondama Lepas 18 Calon Haji ke Tanah Suci, Berangkat dari Papua Barat
-
Banjir Rendam Bekasi, Polda Metro Jaya Turun Tangan Salurkan Bantuan
-
Pendaki Meninggal Jatuh ke Jurang di Jalur Aik Berik Gunung Rinjani
-
Skuad Merah Putih Bertolak ke Paris untuk Kejuaraan Bulu Tangkis Dunia 2025
-
Kemkomdigi Luncurkan IGRS demi Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Kemendiktisaintek Siapkan Dana Riset Kosabangsa hingga 300 Juta Rupiah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.