Legislator Dalami Usulan OJK terkait Skema Resolusi Asuransi Bermasalah
Minggu, 28 Sep 2025, 20:26 WIBJAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penguatan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah (insolvent) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyoroti perlunya pengaturan terhadap penanganan asuransi bermasalah. âSampai saat ini, regulasi atas resolusi perusahaan asuransi masih belum menyeluruh dan belum terintegrasi. Padahal, kita kerap dihadapkan dengan persoalan asuransi yang bermasalah. Sementara, industri asuransi sekarang memiliki keterhubungan dengan industri lain yang cukup signifikan dalam konglomerasi keuangan,â ujar Puteri dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (28/9).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, UU PPSK saat ini hanya mengatur terkait likuidasi perusahaan asuransi, sehingga dibutuhkan pengaturan untuk dilakukan resolusi.
âKita mengusulkan program penjaminan polis itu bukan hanya likuidasi. UU PPSK sekarang itu hanya likuidasi. Jadi, ditambah resolusi, artinya kalau perusahaan asuransi yang bermasalah itu ada kemungkinan untuk diselamatkan. Kalau sekarang kan tidak ada, cabut izin usahanya, ya sudah likuidasi,â urai Ogi.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyarankan supaya perusahaan reasuransi dalam program penjaminan polis dan resolusi.
âBila dimungkinkan, perusahaan reasuransi termasuk di dalam program ini, karena ini sangat penting. Kita mengetahui ada beberapa perusahaan BUMN yang sedang bermasalah, sistemik kepada industri asuransi umum sangat-sangat besar. Ini yang menjadi perhatian kami,â terang Budi.Â
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Whoosh Ngebut Lagi, 62 Perjalanan Siap Layani Penumpang
-
Satgas Pangan Maluku Perketat Pengawasan terhadap Distributor
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
-
Korlantas Polri Terapkan "One Way" Lokal Jelang Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026
-
ASN WFH: DPR Minta Pemerintah Hitung Potensi Penghematan BBM
-
Wapadai Lonjakan Harga, DPR Dorong Pemerintah Perbanyak Pasar Murah
-
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.