Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Baru 21 Provinsi yang Melaporkan Inventarisasi Gas Rumah Kaca

📅 Jumat, 26 Sep 2025, 17:35 WIB | Oleh:
Baru 21 Provinsi yang Melaporkan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Doc: Antara
Ket. Petugas menunjukkan pergerakan data di layar monitor yang terkoneksi dengan tower pemantau Gas Rumah Kaca (GRK) saat peresmiannya di Stasiun Klimatologi Jambi, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (18/7/2024).

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan baru 21 provinsi yang melaporkan inventarisasi gas rumah kaca (GRK) tahun 2024 untuk dilakukan evaluasi, padahal pelaporan menjadi kunci pencapaian target emisi nasional.

"Ketepatan waktu dan kelengkapan laporan GRK mencerminkan komitmen daerah dalam menghadapi perubahan iklim. Data yang akurat dari daerah menjadi dasar penting bagi pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan pengendalian emisi secara nasional," kata Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) KLH Mitta Ratna Djuwita dalam pernyataan terkonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan sebagai bentuk penguatan tata kelola, KLH/BPLH melalui Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV saat ini melakukan review pelaporan penyelenggaraan inventarisasi GRK Provinsi Tahun 2024, yang telah berjalan secara bertahap sejak awal Agustus 2025.

Hingga September 2025, sebanyak 21 provinsi telah menyampaikan laporan inventarisasi GRK kepada kementerian untuk dilakukan evaluasi.

Inventarisasi GRK, kata dia, bertujuan menyediakan informasi berkala mengenai tingkat, status, serta kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK, termasuk simpanan karbon. Data itu juga menjadi dasar dalam menghitung capaian penurunan emisi dari berbagai program pengendalian perubahan iklim yang dilaksanakan pemerintah pusat maupun daerah.

Pelaksanaan inventarisasi GRK memiliki dasar hukum kuat yakni Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional. Ketentuan ini diperjelas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim.

Sebagai tindak lanjut laporan dari pemerintah provinsi, KLH berkewajiban melakukan review mencakup evaluasi kelengkapan data, kesesuaian metodologi, serta validitas perhitungan emisi dan serapan yang dilaporkan.

Mitta mengingatkan pentingnya ketaatan terhadap tata waktu pelaporan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan. kepada bupati/wali kota paling lambat bulan Maret. Bupati/wali kota kemudian menyampaikan laporan kepada gubernur pada bulan yang sama, sedangkan gubernur melaporkannya kepada Menteri LH/Kepala BPLH melalui Deputi Bidang Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon paling lambat bulan Juni.

Selanjutnya, Menteri LH akan menyampaikan laporan kepada presiden melalui kementerian koordinator terkait paling sedikit sekali dalam setahun pada tahun berikutnya.

"Kepatuhan pada tenggat waktu menunjukkan keseriusan daerah dalam melaksanakan kewajiban pengendalian emisi. Semakin cepat dan akurat data yang masuk, semakin efektif pula langkah mitigasi yang bisa kita ambil bersama," demikian Mitta Ratna Djuwita.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.