Kejari Pasaman Barat Beri Kiat Cegah Perundungan di Sekolah

Kamis, 25 Sep 2025, 12:32 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat lakukan sosialisasi kesadaran hukum bagi para pelajar di daerah itu, salah satunya terkait dampak perundungan yang bisa merusak masa depan pelaku maupun korbannya apabila tidak dilakukan pencegahan serta penanganan yang tepat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu menyebutkan penerangan hukum di sekolah dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang pemahaman seputar hukum dan dampak pelanggaran hukum.

Ket. Foto: Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat memberikan penerangan hukum jaksa mengajar di SMK Negeri 1 Pasaman beberapa waktu lalu untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini kepada pelajar. — Sumber: Antara Foto

Kegiatan yang dikemas dalam program "Jaksa Masuk Sekolah" merupakan program pembinaan masyarakat taat hukum yang dilakukan oleh seksi intelijen.

Adapun materi yang diberikan, kata dia, adalah tentang kenakalan remaja, bullying atau perundungan dan bahaya narkoba.

Ia berharap ke depan program jaksa masuk sekolah akan terus ditingkatkan di wilayah hukum Pasaman Barat agar tingkat pengetahuan serta kesadaran hukum peserta didik lebih tinggi lagi.

Pihaknya ingin kerja sama yang baik dengan pihak sekolah dalam menjalankan program itu sehingga sejak dini pelajar mengetahui aturan dan dampak yang ditimbulkan dari berbagai kenakalan remaja.

Ia menyebutkan  program Jaksa Masuk sekolah atau jaksa mengajar sudah dilakukan di  SMA Negeri 1 Kinali, SMK Negeri 1 Kinali, SMK Negeri 1 Sasak Ranah Pasisie,   SMP Negeri 4 Pasaman dan di SMK Negeri 1 PasIaman.

"Jaksa mengajar juga diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan pelajar terkait seputar hukum," harapnya.

Selain itu pihaknya juga melakukan penyuluhan hukum ke perangkat nagari (desa) menyasar calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Selama 2025 ini kita telah melakukan penyuluhan hukum dengan melibatkan personel yang ada," kata

Dia mengatakan kegiatan penyuluhan hukum itu telah diadakan terhadap aparat nagari (desa) se Pasaman Barat tentang aplikasi Jaga Nagari atau desa.

Menurutnya penyuluhan hukum terhadap aparat nagari sangat penting dalam upaya penyelamatan aset nagari agar didata ulang dan jelas legalitasnya.

Lalu sosialisasi penerangan hukum kepada calon pengantin di KUA Pasaman agar tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena tindakan itu bisa dikenakan pidana penjara.

  • Kejari Pasaman Barat

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.