Utamakan Kenyamanan Pengguna, Fintech Ini Jelaskan Cara Pembatalan Transaksi Belanja Lewat Jalur Resmi
Rabu, 24 Sep 2025, 16:17 WIBJAKARTA-Sebagai layanan Buy Now, Pay Later (BNPL) yang telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan teknologi finansial (fintech) Indodana PayLater mengedepankan kenyamanan para pengguna dalam memanfaatkan layanan ketika berbelanja untuk memenuhi kebutuhan
gaya hidup masyarakat.
Selain kemudahan, Aplikasi Indodana Finance juga memfasilitasi proses pembatalan transaksi setelah check out apabila memang terbukti ada transaksi yang bermasalah, atau ada kendala lain yang perlu diselesaikan dengan pembatalan.
"Pada dasarnya, proses pembatalan transaksi harus dilakukan di masing-masingmerchant/toko tempat Anda belanja/bertransaksi baik online maupun offline, dengan syarat pengguna belum pernah mengajukan permohonan refund untuk transaksi yang sama sebelumnya akibat kegagalan pembayaran,"tulis Indodana PayLater melalui keterangan resminya, Rabu (24/9)
Untuk memastikan rasa aman dan nyaman, para pengguna Indodana PayLater perlu memahami proses pembatalan transaksi lewat jalur resmi. Berikut langkah - langkahnya, pengguna mengajukan permohonan pembatalan langsung ke pihak merchant
terhadap transaksi yang dianggap bermasalah atau ingin dibatalkan.
Kemudian, pihak merchant kemudian akan melakukan verifikasi data berdasarkan bukti transaksi atau dokumen pendukung lainnya sesuai prosedur internal masing-masing. Selanjutnya, pihak merchant kemudian akan mengirimkan hasil verifikasi data beserta bukti transaksi dan dokumen pendukung ke Indodana Finance.
Indodana Finance kemudian akan mengevaluasi bukti kedua belah pihak dan memutuskan apakah pembatalan transaksi dapat disetujui. Jika terbukti
transaksi harus dibatalkan, pembatalan diproses. Setelah pembatalan disetujui, limit Indodana PayLater akan segera dikembalikan ke akun pengguna. Jika pembatalan ditolak, transaksi akan tetap berlaku dan limit akan tetap terpotong.
Pengguna bisa memonitor status pembatalan dan pengembalian limit melaluiriwayat transaksi pada aplikasi Indodana Finance. Proses pembatalan transaksi Indodana PayLater biasanya memakan waktu maksimal 1 x 24 jam hari kerja setelah semua syarat dan dokumen pengajuan lengkap dipenuhi.
Untuk pengembalian limit setelah pembatalan disetujui, proses dilakukan secara real time dan limit akan langsung dikembalikan ke akun pengguna. Apabila mengalami kendala lain konsumen, bisa menghubungi lewat saluran resmi Indodana PayLater. Indodana PayLater memiliki saluran komunikasi resmi yang siap membantu para pengguna apabila mengalami kesulitan atau kendala saat proses pembatalan transaksi dari pihak merchant.
Apabila pengguna ingin melakukan permohonan pembatalan, pastikan dilakukan sesegera mungkin agar menghindari denda keterlambatan, dan menjaga histori transaksi beserta skor kredit tetap sehat. Serta memastikan akun Indodana Finance Anda tetap aman dari potensi penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pastikan Anda selalu melakukan proses pembatalan dan komunikasi melalui saluran resmi Indodana Finance untuk mendapatkan pengalaman berbelanja yang lebih nyaman dan aman,"tutup Indodana PayLater
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Literasi Keuangan
- teknologi finansial (tekfin)
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Diserbu Pelajar Masuk Kuliah, Disdukcapil Rejang Lebong Akhirnya Dapat Amunisi Ribuan KTP-el
-
Kripto RI Masuk Babak Baru: OJK Jadi Pengawas, Industri Siap "Naik Kelas"
-
Cermati Protect Perkuat Kepercayaan Nasabah Lewat Layanan Asuransi Kendaraan Digital
-
Status Siaga Masih Berlaku, Kemenhub Minta Seluruh Kapal Jaga Jarak Radius 3 Km dari Gunung Anak Krakatau
-
OJK Diminta Perkuat Reformasi Pasar Modal Jelang Tinjauan MSCI
-
Prestasi Agen BRI Life Bersinar di TADEA 2026, Raih Enam Penghargaan
-
Sulap Pasar Jadi Lautan Merah Putih, Strategi Pedagang Godean Bikin Pembeli Berdatangan!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.