Geger di Bengkulu! 3,5 Ton Biosolar Bersubsidi Ditimbun, Polisi Bongkar Modus Licik
Rabu, 24 Sep 2025, 17:14 WIBBENGKULU â Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rejang Lebong. Dari operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IE beserta barang bukti 3,5 ton biosolar yang diduga telah ditimbun selama setahun terakhir.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Andy Pramudya Wardana menjelaskan, IE yang berprofesi sebagai wiraswasta telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidter Unit 3. âTelah diamankan satu orang berinisial IE dengan barang bukti 3,5 ton BBM jenis biosolar,â kata Andy di Bengkulu, Rabu (24/9).
Ia menuturkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah menampung biosolar dari penjual bahan bakar dengan menggunakan kendaraan bermotor. Kegiatan ilegal ini diduga sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan menambahkan, saat pertama kali penggerebekan dilakukan, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan truk dan minibus yang berisi ribuan liter biosolar di lokasi penimbunan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menemukan keterlibatan IE. âKita telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik gudang lokasi penimbunan BBM. Dari situlah identitas pelaku berhasil kita ungkap,â ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa biosolar bersubsidi tersebut setelah ditampung akan dijual kembali ke luar wilayah Bengkulu. âBBM ini dijual tersangka ke daerah luar Bengkulu, tepatnya Sumatera Selatan,â jelas Mirza.
Praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi ke daerah lain jelas merugikan masyarakat luas. Aksi tersebut tidak hanya menyalahi aturan distribusi, tetapi juga mengganggu ketersediaan energi di wilayah Bengkulu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya.
- bengkulu
- biosolar bersubsidi
- penimbunan bbm
- polda bengkulu
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Danantara Dorong ‘Waste to Energy’: Sampah Jadi Listrik, Kota Jadi Bersih
-
Transformasi Pertanian Bukan Lagi Sawah, Tapi Hilirisasi
-
Pemkab OKU Menyiapkan Fasilitas untuk Calon Haji 2026
-
Bantul Siapkan Potensi Baru untuk Dongkrak Ekonomi dan PAD
-
Pesan Ariawan untuk Nahkoda Baru KWP: Kekompakan Adalah Kunci Utama.
-
Gubernur Kalbar Wanti-wanti Warga agar Tak Sembarangan Bakar Lahan
-
Pascagempa di Laut Sulawesi, BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.