Tak Lagi Mengandalkan APBN, Inventarisasi Aset Desa Disebut Bisa Dongkrak Pembiayaan Kopdes
📅 Senin, 22 Sep 2025, 18:30 WIB | Oleh: Tim PenulisUntuk mendukung kelancaran proses pencairan, pemerintah juga tengah menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Revisi regulasi ini bertujuan menyederhanakan proses pengajuan, termasuk rencana penghapusan kewajiban persetujuan dari bupati/wali kota dan musyawarah desa dalam setiap proposal bisnis koperasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!