Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Berlarut-larut, Kenapa?
Senin, 22 Sep 2025, 07:53 WIBJAKARTA â Penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini belum juga dilakukan, bahkan terkesan berlarut-larut, meski sebelumnya komisi Rasuah itu menyatakan akan segera menetapkan tersangka.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah bahkan mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang dinilai menyangkut kepentingan umat.
âKalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,â katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/9).
Ia menegaskan dugaan korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Oleh karena itu, kata dia, siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Dia mengingatkan KPK agar bekerja dengan profesional dan transparan, tanpa praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, karena hal itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
"KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,â ujarnya.ââââââ
Abdullah menilai penyelesaian kasus tersebut menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya, sebab isu korupsi haji telah menyedot perhatian masyarakat, khususnya calon jamaah yang merasa dirugikan.
Menurut dia, praktik korupsi terkait ibadah haji berpotensi mencoreng kesucian ibadah umat, sehingga KPK harus serius, adil, dan transparan dalam bekerja.
Ia menambahkan, DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi jalannya proses hukum di KPK, termasuk memastikan penanganan kasus sesuai prinsip good governance.
KPK sebelumnya menyatakan sedang menyiapkan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
âPertama, sedang kami siapkan. Jadi, kita sama-sama tunggu secepatnya,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9).
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK berjanji pengumuman tersangka kasus kuota haji dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Ketika ditanya mengenai ada atau tidaknya kendala untuk mengumumkan tersangka kasus kuota haji setelah pada Rabu (10/9) mengungkapkan telah mempunyai nama calon tersangka, Budi menyatakan tidak ada masalah apa pun.
âSejauh ini penyidikan berjalan baik. Tidak ada kendala dan progresif,â katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023â2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
âKorupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun,â ujar Abdullah.
- KPK
- tersangka
- penetapan tersangka
- Kasus Korupsi Kuota Haji
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
-
Pemkab Mimika Terjunkan Tim Terpadu ke Lokasi Longsor Tembagapura
-
Strategi Zero Friction, Customer Experience Kini Menjadi Ekspektasi Dasar Bukan Sekadar Pembeda
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Wagub Jatim Emil Dardak Ajak Warga Nahdliyin Sinergikan Pembangunan Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.