Kadin Bogor Jaga Soliditas Organisasi Hadapi Isu Musprov Ilegal
📅 Jumat, 19 Sep 2025, 06:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
KABUPATEN BOGOR – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor mengingatkan pentingnya menjaga soliditas organisasi di tengah isu Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kadin Jawa Barat yang dijadwalkan berlangsung hari ini (Kamis) di Karawang, namun batal.
"Kami sampaikan kepada masyarakat dan pemangku kebijakan, tidak ada Musprov VIII Kadin Jawa Barat di Hotel Mercure Karawang pada 18 September 2025. Soliditas Kadin di Jawa Barat harus tetap dijaga," kata Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawaty di Cibinong, Kamis (18/9).
Sintha menegaskan bahwa informasi mengenai Musprov tersebut tidak benar. Ia menilai pemberitaan yang beredar dalam sepekan terakhir disebarkan pihak yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi merusak konsistensi Kadin di Jawa Barat.
"Semua pemberitaan yang menyebutkan Musprov VIII Kadin Jawa Barat digelar di Karawang pada 18 September 2025 tidak benar. Itu dilakukan pihak yang ingin merusak konsistensi Kadin di Jawa Barat," ujar Sintha.
Kadin Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa rencana kegiatan itu digagas oleh pengurus Kadin Jawa Barat hasil Musprov 15 Oktober 2024 yang dinyatakan ilegal dan telah "dibekukan" oleh Kadin Indonesia. Pembekuan dilakukan karena kepengurusan dianggap tidak sesuai regulasi yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai gantinya, Kadin Indonesia melalui Ketua Umum Anindya Bakrie menunjuk pengurus caretaker Kadin Jawa Barat pada 14 Oktober 2024. Kepengurusan caretaker tersebut sudah diperpanjang masa baktinya hingga 30 Oktober 2025.
Untuk memperjelas duduk perkara, sebanyak 15 Kadin kabupaten/kota di Jawa Barat mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Taufan Eko Nugroho Roto Rasiko, dan pengurus Kadin Jabar caretaker di Menara Kadin, Jakarta, pada 17 September 2025.
Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa Kadin Indonesia tidak pernah menerbitkan surat izin pelaksanaan Musprov VIII di Karawang. Karena itu, bila kegiatan tetap digelar, maka statusnya dinyatakan ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sintha menyebutkan, Muprov VIII Kadin Jawa Barat yang sah akan dilaksanakan oleh pengurus caretaker dengan izin resmi Kadin Indonesia.
Pelaksanaannya akan berlandaskan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi Kadin, dengan peserta pengurus Kadin kabupaten/kota yang memiliki SK kepengurusan resmi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!