Revisi UU Polri Masuk Usulan Prolegnas Prioritas untuk Dibahas DPR di Tahun Ini

Kamis, 18 Sep 2025, 16:53 WIB

JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

Usulan revisi UU itu disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

Ket. Foto: Rapat Baleg DPR RI — Sumber: antara foto

Adapun RUU tersebut masuk sebagai usulan dari Komisi III DPR RI. “Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Pori kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Adapun dalam draf Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan di Baleg DPR RI, RUU Polri merupakan usulan baru yang dinaikkan dari daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah Perubahan.

Dalam paparannya, Bob menjelaskan bahwa RUU Polri dimasukkan berkaitan dengan masuknya RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR RI.

Menurut dia, aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan harus disiapkan untuk melaksanakan perampasan aset jika nanti RUU-nya disahkan.

Dengan adanya usulan RUU Polri, Komisi III DPR RI pada sisa tahun 2025 ini bakal menuntaskan RUU KUHAP, dan RUU Polri, serta RUU Perampasan Aset, berdasarkan draf daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan Baleg DPR.

Dalam hal itu, Bob menekankan bahwa pembahasan berbagai RUU harus memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna, dan penting untuk diketahui publik. Jika publik hanya mengetahui judulnya saja, maka hal itu akan menodai demokrasi.

Pada Kamis ini, Baleg DPR RI bakal menggelar rapat lanjutan untuk memutuskan daftar Prolegnas yang akan menjadi prioritas untuk dibahas tahun 2025 dan tahun 2026.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah menyoroti pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar lembaga tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat.

Hal tersebut dikemukakannya setelah menjadi narasumber ahli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkaitan dengan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila.

“Pembangunan mental ideologi bangsa adalah tugas penting negara. Pancasila itu ibarat roh bagi bangsa, sehingga harus disosialisasikan melalui lembaga yang sah,” kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang itu, Pancasila merupakan dasar negara, ideologi pemersatu, dan cita hukum bangsa yang harus hadir dalam kehidupan berbangsa. Karena itu, dibutuhkan lembaga yang bertugas khusus membumikan nilai Pancasila ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga lembaga negara.

Basarah menyebutkan bahwa posisi BPIP saat ini yang masih berpayung pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018. Ia menilai hal itu terlalu lemah bagi lembaga yang strategis dalam membangun ideologi bangsa.

“Bayangkan, Kwarnas Pramuka saja sudah punya undang-undang, Perpustakaan Nasional pun punya undang-undang. Masa lembaga pembinaan ideologi bangsa hanya berpayung Perpres,” ujarnya.

Ia menjelaskan perbedaan RUU BPIP dengan pembentukan lembaga lain, seperti KPK atau Ombudsman. Menurut dia, BPIP sudah ada terlebih dahulu melalui Perpres, sehingga undang-undang hanya akan menaikkan legal standing agar lebih kokoh.

Dengan status undang-undang, lanjutnya, BPIP akan memiliki legitimasi politik hukum yang kuat karena disahkan bersama oleh DPR dan pemerintah. Hal itu sekaligus menjamin keberlanjutan pembinaan ideologi Pancasila tanpa bergantung pada pergantian pemerintahan.

“Legal standing BPIP harus dinaikkan menjadi undang-undang. Ini bentuk konkret politik hukum negara sekaligus komitmen bersama DPR dan pemerintah dalam menjaga Pancasila,” kata Basarah menegaskan.

  • prolegnas 2025
  • Revisi UU Polri

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.