Mahasiswa Bekasi Desak Pemutusan Tunjangan DPRD

Kamis, 18 Sep 2025, 01:10 WIB

BEKASI – DPR sudah menghapus tunjangan rumah dan beberapa tunjangan lain. Langkah ini harus diikuti DPRD-DPRD. Untuk itu lah, puluhan aktivis mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) Bekasi menggelar aksi unjuk rasa mendesak hapus tunjangan. Untuk itu, perlu revisi kebijakan fiskal berkaitan tinggi nominal tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Gelombang protes di sejumlah daerah adalah bentuk partisipasi rakyat dalam menjalankan fungsi check and balance. Pemerintah Pusat, DPR hingga sejumlah daerah sudah sepakat melakukan efisiensi dengan memangkas tunjangan. Semangat itu seharusnya juga berlaku di Kabupaten Bekasi,” kata koordinator aksi, Jaelani Nurseha, di depan Bundaran Patung Golok kompleks Pemkab Bekasi.

Ket. Foto: Akivis mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Bundaran Patung Golok, kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa. — Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Polemik kebijakan fiskal ini mencuat setelah terbit Peraturan Bupati Bekasi nomor 11 tahun 2024 tentang hak keuangan anggota dewan. Ini termasuk tunjangan perumahan dan transportasi yang dinilai tidak selaras dengan kondisi riil masyarakat.

Mengacu pada regulasi, tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi diberikan setiap bulan dalam bentuk uang, dipotong pajak sesuai dengan ketentuan. Rinciannya Ketua DPRD menerima 41,7 juta, wakil ketua 40,2 juta dan anggota 36,1 juta per bulan. Ini mengerikan, di saat masyarakat setengah mati mencari sesuap nasi, wakil rakyat disumbang sebesar itu. Di mana perasaan dewan?

Ketentuan serupa yang tertuang dalam pasal 18 turut mengatur besaran tunjangan transportasi DPRD antara lain 21,2 juta untuk ketua serta 17,3 juta bagi wakil ketua serta anggota. Apabila dikalkulasikan, total beban APBD hanya untuk tunjangan rumah dan transportasi 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun, belum termasuk tunjangan lain anggota legislatif.

Berdasarkan analisis BPPM, Perbup Bekasi 11/2024 itu bukan aturan baru, melainkan revisi dari Perbup 63/2019 serta Perbup 19/2022. Meski ada sedikit penurunan, jumlah pendapatan ini masih dianggap terlalu tinggi dan tidak proporsional dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.