- Home
-
- Megapolitan
-
- Kementan Gugat Tempo Rp200...
Kementan Gugat Tempo Rp200 Miliar, Tuduhan 'Poles‑Poles Beras Busuk' Picu Perdebatan Etika dan Kebebasan Pers
Kamis, 18 Sep 2025, 14:15 WIBJakarta â Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menggugat PT Tempo Inti Media, Tbk secara perdata karena dianggap tidak sepenuhnya melaksanakan rekomendasi Dewan Pers atas poster berjudul âPolesâPoles Beras Busukâ. Gugatan senilai Rp200 miliar diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah tahap mediasi dengan Tempo gagal.
Latar Belakang dan Putusan Dewan Pers
Poster dan motion graphic âPolesâPoles Beras Busukâ diunggah Tempo pada 16 Mei 2025 melalui akun resmi di platform X dan Instagram, sebagai promosi untuk artikel âRisiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarahâ. Kementan menilai unggahan tersebut mengandung unsur yang âtidak akurat, berlebihan, dan mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimiâ.Â
Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPRâDP/VI/2025 menyatakan bahwa Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3. Rekomendasinya antara lain: Tempo harus mengubah poster/motion graphic, memoderasi komentar di media sosial (atau bahkan mengunci unggahan), serta mencantumkan catatan perbaikan dan permintaan maaf kepada Kementan dan pembaca.
Gugatan dan Posisi Kementan
Menurut Indra Zakaria Rayusman, Kepala Biro Hukum Kementan, meskipun beberapa rekomendasi sudah dilakukan Tempo, ada poin penting yang belum sepenuhnya dipenuhi, terutama moderasi komentar dan pembatasan unggahan media sosial. Karena dianggap tidak ada itikad baik dari Tempo untuk memperbaiki sepenuhnya, Kementan memilih jalur perdata.
Gugatan tersebut dilayangkan dengan tuntutan ganti rugi immateril sebesar Rp200 miliar karena kerugian nama baik, kepercayaan publik, serta dampak negatif terhadap pelaksanaan program Kementan di mata masyarakat. Selain itu ada juga tuntutan materil yang lebih kecil, meski inti kasus adalah dugaan pelanggaran etika, bukan kriminalisasi.
Tanggapan TempoÂ
Tempo melalui Wakil Pemimpin Redaksi Bagja Hidayat menyatakan bahwa pihaknya telah merespon rekomendasi Dewan Pers. Menurut Tempo, poster tersebut telah diubah ke judul baru âMain Serap Gabah Rusakâ, dan permintaan maaf juga telah dipublikasikan. Tempo menyebut bahwa mereka telah memenuhi tenggat waktu yang diberikan Dewan Pers, yaitu 2Ã24 jam setelah putusan.
Meski begitu, Kementan menyatakan bahwa langkah moderasi komentar dan pembatasan unggahan di media sosial masih belum memuaskan, sehingga gugatan terus dilanjutkan.
Publik dan pengamat pers mencermati kasus ini sebagai ujian bagi keseimbangan antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab media. Beberapa pihak mempertanyakan apakah tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar akan menjadi preseden yang membuat media enggan mengangkat isu kritis terhadap pemerintah. Sementara Kementan menegaskan tindakan ini bukan untuk membungkam media, melainkan menuntut kepatuhan terhadap etika jurnalistik dan koreksi atas informasi yang dianggap menyesatkan.
- Kode Etik Jurnalistik
- Kementan gugat Tempo
- Poles‑Poles Beras Busuk
- gugatan perdata media
- kemerdekaan pers Indonesia
- hukuman media karena pemberitaan
Redaktur: Andriani Nuraini
Penulis: Andriani Nuraini
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.