Kementan Gugat Tempo Rp200 Miliar, Tuduhan 'Poles‑Poles Beras Busuk' Picu Perdebatan Etika dan Kebebasan Pers

Kamis, 18 Sep 2025, 14:15 WIB

Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menggugat PT Tempo Inti Media, Tbk secara perdata karena dianggap tidak sepenuhnya melaksanakan rekomendasi Dewan Pers atas poster berjudul “Poles‑Poles Beras Busuk”. Gugatan senilai Rp200 miliar diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah tahap mediasi dengan Tempo gagal.

Latar Belakang dan Putusan Dewan Pers

Poster dan motion graphic “Poles‑Poles Beras Busuk” diunggah Tempo pada 16 Mei 2025 melalui akun resmi di platform X dan Instagram, sebagai promosi untuk artikel “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. Kementan menilai unggahan tersebut mengandung unsur yang “tidak akurat, berlebihan, dan mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi”. 

Ket. Foto: Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro (tengah) memimpin sidang perdana gugatan Menteri Pertanian terhadap PT. Tempo Inti Media, Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Tempo Inti Media, Tbk perihal pemberitaan "Poles-Poles Beras Busuk" de — Sumber: Antara Foto

Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR‑DP/VI/2025 menyatakan bahwa Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3. Rekomendasinya antara lain: Tempo harus mengubah poster/motion graphic, memoderasi komentar di media sosial (atau bahkan mengunci unggahan), serta mencantumkan catatan perbaikan dan permintaan maaf kepada Kementan dan pembaca.

Gugatan dan Posisi Kementan

Menurut Indra Zakaria Rayusman, Kepala Biro Hukum Kementan, meskipun beberapa rekomendasi sudah dilakukan Tempo, ada poin penting yang belum sepenuhnya dipenuhi, terutama moderasi komentar dan pembatasan unggahan media sosial. Karena dianggap tidak ada itikad baik dari Tempo untuk memperbaiki sepenuhnya, Kementan memilih jalur perdata.

Gugatan tersebut dilayangkan dengan tuntutan ganti rugi immateril sebesar Rp200 miliar karena kerugian nama baik, kepercayaan publik, serta dampak negatif terhadap pelaksanaan program Kementan di mata masyarakat. Selain itu ada juga tuntutan materil yang lebih kecil, meski inti kasus adalah dugaan pelanggaran etika, bukan kriminalisasi.

Tanggapan Tempo 

Tempo melalui Wakil Pemimpin Redaksi Bagja Hidayat menyatakan bahwa pihaknya telah merespon rekomendasi Dewan Pers. Menurut Tempo, poster tersebut telah diubah ke judul baru “Main Serap Gabah Rusak”, dan permintaan maaf juga telah dipublikasikan. Tempo menyebut bahwa mereka telah memenuhi tenggat waktu yang diberikan Dewan Pers, yaitu 2×24 jam setelah putusan.

Meski begitu, Kementan menyatakan bahwa langkah moderasi komentar dan pembatasan unggahan di media sosial masih belum memuaskan, sehingga gugatan terus dilanjutkan.

Publik dan pengamat pers mencermati kasus ini sebagai ujian bagi keseimbangan antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab media. Beberapa pihak mempertanyakan apakah tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar akan menjadi preseden yang membuat media enggan mengangkat isu kritis terhadap pemerintah. Sementara Kementan menegaskan tindakan ini bukan untuk membungkam media, melainkan menuntut kepatuhan terhadap etika jurnalistik dan koreksi atas informasi yang dianggap menyesatkan.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kementan gugat Tempo
  • Poles‑Poles Beras Busuk
  • gugatan perdata media
  • kemerdekaan pers Indonesia
  • hukuman media karena pemberitaan

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.