- Home
-
- Megapolitan
-
- Geger! Skandal Bansos Terb...
Geger! Skandal Bansos Terbesar, KPK Bongkar Keuntungan Rp108 Miliar dari Korupsi Rudy Tanoesoedibjo
Selasa, 16 Sep 2025, 15:18 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkapkan bahwa PT Dosni Roha Logistik, sebuah perusahaan yang memiliki hubungan erat dengan pengusaha Rudy Tanoesoedibjo, meraup keuntungan ilegal hingga Rp108 miliar dari penyaluran bantuan sosial yang terjadi pada 2020.
Skema Korupsi Bansos yang Merugikan Negara
Kasus ini berawal dari kontrak pengangkutan bansos yang dilakukan antara Kementerian Sosial (Kemensos) dengan PT Dosni Roha Logistik. KPK menyatakan bahwa PT Dosni Roha Logistik, bersama dengan beberapa pejabat Kemensos, melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi. Selain perusahaan yang terlibat, ada juga dugaan keterlibatan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, serta Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, K. Jerry Tengker.
Tim biro hukum KPK mengungkapkan bahwa total keuntungan yang diperoleh PT Dosni Roha Logistik dari kontrak ini mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu Rp108.480.782.934 (Rp108 miliar). Keuntungan tersebut tidak hanya dinikmati oleh perusahaan tersebut, tetapi juga dialirkan kepada pemegang saham mayoritas PT Dosni Roha Logistik, yaitu induk perusahaan PT Dosni Roha.
"Keuntungan yang diterima PT Dosni Roha Logistik hampir seluruhnya disalurkan sebagai dividen kepada PT Dosni Roha, dengan jumlah mencapai Rp101.010.101.010. Sisanya, Rp7.470.681.928, menjadi keuntungan yang tetap dipegang oleh PT Dosni Roha Logistik," jelas tim biro hukum KPK dalam penjelasan resmi mereka.
Kerugian Negara Capai Rp221 Miliar
Tak hanya merugikan pihak-pihak yang terlibat, skandal ini juga berakibat pada kerugian negara yang sangat besar. KPK menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp221 miliar, sebuah angka yang mengkhawatirkan mengingat besarnya dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk masyarakat terdampak pandemi.
Kerugian tersebut merupakan selisih antara nilai kontrak pengangkutan yang dimiliki PT Dosni Roha Logistik dengan Kementerian Sosial, yang bernilai Rp335.056.761.900. Sementara itu, harga penawaran yang lebih rendah dari Perum Bulog kepada Kemensos hanya mencapai Rp113.964.885.000, sehingga timbul selisih yang merugikan negara hingga Rp221 miliar.
Langkah KPK: Pencegahan Ke Luar Negeri
Penyelidikan KPK atas kasus ini tidak berhenti pada pengungkapan jumlah kerugian negara. KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat individu yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah:
-
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha
-
Herry Tho (HT), Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik (2021-2024)
-
Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018-2022)
-
Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos
Surat pencegahan ini telah dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, dan berlaku selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
- KPK
- Korupsi Bansos
- Korupsi Bansos 2025
- KPK Korupsi Bansos
- PT Dosni Roha Logistik
- Kerugian Negara Korupsi Bansos
- Rudy Tanoesoedibjo Korupsi
- Rudy Tanoesoedibjo
- Juliari P Batubara
- Kasus Korupsi Kemensos
- Pencegahan Luar Negeri KPK
Redaktur: Andriani Nuraini
Penulis: Andriani Nuraini
Berita Terkait:
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
Thailand akan Bangun Pagar Perbatasan Usai Bentrok dengan Kamboja
-
Mantan Menag Yaqut Ditahan, KPK Duga Ia Terima Uang Percepatan Haji Khusus Selama 2023-2024
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Prediksi Awal Musim Kemarau Tahun 2026
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur di Karduluk, Kandungan Gas Picu Risiko Kebakaran dan Ledakan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.