Bantul Terapkan Aturan Baru Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih

Selasa, 16 Sep 2025, 16:00 WIB

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati mengenai keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Aturan ini menetapkan setiap koperasi desa atau kelurahan minimal memiliki 500 anggota untuk mendukung operasional lembaga ekonomi berbasis masyarakat tersebut.

"Dalam edaran tersebut minimal satu koperasi desa bisa memiliki 500 anggota, harapannya dengan anggota yang banyak, maka bisa mendukung modal usaha kopdes," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Fenty Yusdayati, di Bantul, Selasa.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Antara

Ia menjelaskan, anggota koperasi dapat berasal dari berbagai kelompok, mulai dari nelayan hingga aparatur sipil negara (ASN) sesuai wilayah kelurahan masing-masing. Khusus bagi ASN, keanggotaan mensyaratkan kepemilikan KTP di desa atau kelurahan setempat.

"ASN yang punya KTP desa itu wajib jadi anggota KDMP. Ketentuan itu juga sudah masuk dalam SE Bupati Bantul. Hal itu dilakukan supaya ekonomi bergerak di bawah, karena konsep koperasi itu dari anggota, oleh anggota, untuk anggota," ujarnya.

Menurut Fenty, langkah ini lebih efektif ketimbang koperasi desa mengandalkan modal dari pinjaman besar yang berisiko membebani pengelola. "Makanya sekarang kita gerak dulu dari kesepakatan anggota. Dengan semakin banyak anggota, mereka bisa usaha dulu. Jadi, nanti jenis usahanya kami serahkan ke masing-masing koperasi, tetapi kalau bisa usaha yang gampang-gampang," katanya.

Ia berharap, SE tersebut dapat mempercepat operasional dan permodalan KDMP di Bantul. Hal ini juga sejalan dengan rencana Presiden yang dijadwalkan meresmikan 80.000 KDMP se-Indonesia pada 28 Oktober mendatang.

"Kalau anggotanya banyak, modal usahanya kan juga banyak. Karena kalau misalnya anggota bersedia iuran pokok Rp100 ribu dan iuran wajib Rp10 ribu, itu bisa. Jadi mereka bisa memiliki modal usaha Rp50 juta-an," jelasnya.

Redaktur: Eko S

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.