- Home
-
- Megapolitan
-
- Dalang Kericuhan Jakarta D...
Dalang Kericuhan Jakarta Diburu! Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Baru
Senin, 15 Sep 2025, 17:05 WIBJAKARTA -Â Polda Metro Jaya memastikan penyidikan kasus kericuhan unjuk rasa di Jakarta pada Agustus 2025 masih berlanjut. Polisi menegaskan yang ditangkap bukan pendemo, melainkan perusuh yang diduga digerakkan oleh hasutan oknum tertentu.
Hingga Senin (15/9), kepolisian telah masuk ke tahap penyidikan terkait kerusuhan unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu. Sejumlah tersangka penghasutan pun terus didalami, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
"Sudah tahap penyidikan. Masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik dari Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya. Dari Bapak Kapolda Metro Jaya, komitmen akan mengusut tuntas dan mengungkap siapa dalang di balik kericuhan atau kerusuhan beberapa hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.
Dia pun menegaskan kerusuhan serta perusakan fasilitas umum yang terjadi saat unjuk rasa beberapa waktu lalu itu diawali dengan hasutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Temuan penyidik, rangkaian peristiwa kerusuhan tersebut, di antaranya diawali adanya hasutan. Sehingga akhirnya mempengaruhi beberapa orang untuk melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum, melempar, merusak fasilitas umum, membakar, melempar kendaraan. Nah ini yang terus didalami," ujar Ade Ary.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan orang-orang yang telah ditangkap oleh kepolisian bukanlah pendemo, melainkan para perusuh yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Jadi, yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Ini harus berkali-kali kami sampaikan supaya masyarakat paham bahwa yang kami amankan dalam hal ditangkap, yang kami tangkap itu adalah perusuh, perusak, ya, pembakar, mengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana yang merugikan orang lain," tutur Ade Ary.
Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Silakan menyampaikan aspirasi, ada tata caranya, ada aturannya, ada hal-hal yang dilarang juga. Sebagai warga negara yang patuh hukum, tentunya kita juga semua bekerja sama untuk mewujudkan situasi Kamtibmas, silahkan," ungkap Ade Ary.Â
- demo mahasiswa
- polda metro jaya
- demo dpr
- demo ricuh
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Aksi Demo Mahasiswa di Bundaran HI Ajukan 8 Tuntutan
-
Daop Jember Catat Lonjakan Penumpang, 107.686 Orang Naik KA Saat Libur Maulid Nabi
-
Indonesia Taklukkan Kamboja 5-1 Berkat Tiga Gol Mitchell
-
35 Tahun Berkarya, Twilite Orchestra Siapkan Konser Spektakuler Bersama Solois Internasional dan 200 Penyanyi
-
Tersenyum ke Kamera, Kepala PKBM Tangerang Tersangka Korupsi Terancam 20 Tahun Penjara
-
Mulai 2027 Main ke Kepulauan Seribu Bakal Naik TransJakarta? Cek Aturan Barunya
-
Awas Bahaya Mencekam, Cuaca Panas Ekstrem Terjang Gorontalo, Polda Larang Keras Bakar Lahan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.