- Home
-
- Megapolitan
-
- Dalang Kericuhan Jakarta D...
Dalang Kericuhan Jakarta Diburu! Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Baru
Senin, 15 Sep 2025, 17:05 WIBJAKARTA -Â Polda Metro Jaya memastikan penyidikan kasus kericuhan unjuk rasa di Jakarta pada Agustus 2025 masih berlanjut. Polisi menegaskan yang ditangkap bukan pendemo, melainkan perusuh yang diduga digerakkan oleh hasutan oknum tertentu.
Hingga Senin (15/9), kepolisian telah masuk ke tahap penyidikan terkait kerusuhan unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu. Sejumlah tersangka penghasutan pun terus didalami, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
"Sudah tahap penyidikan. Masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik dari Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya. Dari Bapak Kapolda Metro Jaya, komitmen akan mengusut tuntas dan mengungkap siapa dalang di balik kericuhan atau kerusuhan beberapa hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.
Dia pun menegaskan kerusuhan serta perusakan fasilitas umum yang terjadi saat unjuk rasa beberapa waktu lalu itu diawali dengan hasutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Temuan penyidik, rangkaian peristiwa kerusuhan tersebut, di antaranya diawali adanya hasutan. Sehingga akhirnya mempengaruhi beberapa orang untuk melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum, melempar, merusak fasilitas umum, membakar, melempar kendaraan. Nah ini yang terus didalami," ujar Ade Ary.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan orang-orang yang telah ditangkap oleh kepolisian bukanlah pendemo, melainkan para perusuh yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Jadi, yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Ini harus berkali-kali kami sampaikan supaya masyarakat paham bahwa yang kami amankan dalam hal ditangkap, yang kami tangkap itu adalah perusuh, perusak, ya, pembakar, mengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana yang merugikan orang lain," tutur Ade Ary.
Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Silakan menyampaikan aspirasi, ada tata caranya, ada aturannya, ada hal-hal yang dilarang juga. Sebagai warga negara yang patuh hukum, tentunya kita juga semua bekerja sama untuk mewujudkan situasi Kamtibmas, silahkan," ungkap Ade Ary.Â
- demo mahasiswa
- polda metro jaya
- demo dpr
- demo ricuh
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Anugerah Dewan Pers 2025, Penghargaan bagi Tokoh dan Insan Pers Berprestasi
-
Di Tengah Gaya Hidup Dinamis, Crystalin Perkenalkan Solusi Hidrasi Praktis
-
Penyaluran Bantuan untuk Korban Kebakaran Ujung Murung Banjarmasin Tengah
-
Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom
-
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Begal yang Viral di Medsos
-
Dendam Utang Berujung Maut, Pria 25 Tahun Dibunuh dan Dibuang di TPU Bekasi
-
Warga DKI Jakarta Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem 6 hingga 9 April
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.