5.420 Warga Lombok Tengah Kerja Jadi PMI

Jumat, 12 Sep 2025, 07:15 WIB

LOMBOK TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak 5.420 warga di daerah setempat bekerja menjadi pekerjaan migran Indonesia (PMI) ke luar negeri hingga semester pertama 2025.

"Pada semester pertama 2025 ini jumlah warga Lombok Tengah yang menjadi PMI itu 5.420 orang dominan ke Malaysia," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja ada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah Supiandi di Lombok Tengah, Jumat (12/9).

Ket. Foto: Plang nama kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Provinsi NTB di Lombok Tengah, Jumat (12/09/2025). — Sumber: ANTARA

Ia mengatakan negara tujuan ribuan warga Lombok Tengah yang menjadi PMI itu di antaranya Malaysia, Singapura, Taiwan, Jepang dan Arau Saudi dan beberapa negara Timur Tengah lainnya.

"Tetapi yang dominan negara tujuan itu tetap ke Malaysia. Itu yang berangkat secara resmi atau legal," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data 2024 jumlah warga Lombok Tengah yang bekerja menjadi PMI itu mencapai 9.000 orang per tahun.

"Melihat tren per tahun bisa mencapai 9.000 orang," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin kerja menjadi PMI supaya melalui jalur resmi, sehingga mendapatkan perlindungan baik sebelum berangkat, ketika kerja dan setelah bekerja.

"Artinya begitu ada kecelakaan yang terjadi pada PMI tersebut bisa diklaim asuransinya," katanya.

Namun, jika mereka berangkat melalui jalur ilegal, tidak bisa mendapatkan perlindungan dari pemerintah maupun klaim asuransi.

"Artinya berangkat secara ilegal tidak bisa mendapatkan perlindungan dari pemerintah atau bantuan sosial lainnya," katanya.

Ia juga berharap kolaborasi dengan pemerintah desa tetap ditingkatkan dalam mencegah pengiriman PMI secara ilegal, sehingga masyarakat tidak menjadi korban atau dirugikan.

"Desa memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kasus pengiriman PMI secara ilegal," katanya.

Ia mengatakan untuk proses pengiriman PMI secara resmi pada prinsipnya tidak terlalu lama, oleh karena itu diharapkan calon PMI untuk lebih aktif melapor jika ada hal yang tidak sesuai dengan pihak perusahaan pengiriman PMI.

"Kalau ada laporan, kami bisa melakukan tindakan," kata dia.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.