DPRD DKI Sepakat Revisi Tunjangan Rumah Rp70 Juta

Senin, 08 Sep 2025, 16:30 WIB

JAKARTA – Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengungkapkan seluruh fraksi di DPRD DKI telah mencapai kesepakatan untuk merevisi aturan tunjangan rumah bagi anggota dewan yang nilainya mencapai Rp70 juta per bulan. Ia menegaskan keputusan tersebut tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi oleh pimpinan dewan.

“Ya sudah ada kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta (merevisi tunjangan rumah),” ujar Judistira Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025).

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Meski demikian, Judistira belum dapat memastikan kapan revisi tunjangan rumah tersebut akan disampaikan secara terbuka. Ia menyebut pengumuman resmi akan disampaikan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D Fraksi Gerindra, Ali Lubis, juga menegaskan bahwa aturan terkait tunjangan rumah memang sedang dalam tahap evaluasi.

“Sesuai pernyataan pimpinan kemarin akan dilakukan evaluasi,” kata Ali.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari DPRD DKI mengenai besaran tunjangan rumah anggota dewan. Ia menuturkan bahwa dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan pihak DPRD terkait isu yang menuai sorotan publik tersebut.

“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” ucap Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Minggu (7/9/2025).

Isu tunjangan rumah mencuat setelah gelombang unjuk rasa mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) pada Rabu (4/9/2025). Dalam aksinya, massa menilai gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta terlalu tinggi, bahkan melampaui anggota DPR RI.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan evaluasi terhadap gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan.

“Terkait gaji dan tunjangan kami pastikan bahwa apa yang kami dapat dari gaji dan tunjangan juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi dan sebagainya,” ujar Ima saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Ima juga menambahkan bahwa besaran tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan akan tetap disesuaikan dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Menurutnya, keseimbangan antara hak anggota dewan dan kondisi keuangan daerah harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan aturan baru terkait tunjangan rumah.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.