- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD DKI Sepakat Revisi Tu...
DPRD DKI Sepakat Revisi Tunjangan Rumah Rp70 Juta
Senin, 08 Sep 2025, 16:30 WIBJAKARTA â Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengungkapkan seluruh fraksi di DPRD DKI telah mencapai kesepakatan untuk merevisi aturan tunjangan rumah bagi anggota dewan yang nilainya mencapai Rp70 juta per bulan. Ia menegaskan keputusan tersebut tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi oleh pimpinan dewan.
âYa sudah ada kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta (merevisi tunjangan rumah),â ujar Judistira Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025).
Meski demikian, Judistira belum dapat memastikan kapan revisi tunjangan rumah tersebut akan disampaikan secara terbuka. Ia menyebut pengumuman resmi akan disampaikan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D Fraksi Gerindra, Ali Lubis, juga menegaskan bahwa aturan terkait tunjangan rumah memang sedang dalam tahap evaluasi.
âSesuai pernyataan pimpinan kemarin akan dilakukan evaluasi,â kata Ali.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari DPRD DKI mengenai besaran tunjangan rumah anggota dewan. Ia menuturkan bahwa dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan pihak DPRD terkait isu yang menuai sorotan publik tersebut.
âSaya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,â ucap Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Isu tunjangan rumah mencuat setelah gelombang unjuk rasa mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) pada Rabu (4/9/2025). Dalam aksinya, massa menilai gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta terlalu tinggi, bahkan melampaui anggota DPR RI.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan evaluasi terhadap gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan.
âTerkait gaji dan tunjangan kami pastikan bahwa apa yang kami dapat dari gaji dan tunjangan juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi dan sebagainya,â ujar Ima saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ima juga menambahkan bahwa besaran tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan akan tetap disesuaikan dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Menurutnya, keseimbangan antara hak anggota dewan dan kondisi keuangan daerah harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan aturan baru terkait tunjangan rumah.
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- tunjangan dewan
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Pulangkan 30.190 Koleksi dan 20 Benda Budaya dari Belanda
-
Santri Darul Qur’an Wonosari Bersihkan Pantai Sepanjang Sambut Hari Santri Nasional
-
Himpun Lebih dari Rp1 Miliar, KUSTOMFEST 2026 Dukung Kegiatan Sosial dan Pendidikan
-
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut
-
Asap Karhutla Menjauh, Pemprov DKI Tetap Lakukan Water Mist dan OMC
-
PSS Sleman Tekuk PSM Makassar 3-0, Huistra Apresiasi Kerja Keras Tim
-
Setelah Eksekusi Suntik Mati yang Menyiksa dan Gagal, Terpidana Mati Christa Pike Pulang dari Rumah Sakit dan Harus Kembali ke Penjara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.