SIM Keliling Hari Ini Buka di 5 Lokasi Pukul 08.00-14.00, Jangan Terlambat!

Selasa, 02 Sep 2025, 08:34 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa (2/9) bagi warga yang perlu memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Dikutip dari akun X resmi @tmcpoldametro berikut lima lokasi gerai SIM Keliling hari ini:

Ket. Foto: Suasana layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. — Sumber: ANTARA

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Gerai SIM Keliling tersebut dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku.

Layanan mobil SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya lainnya, yakni biaya tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.