- Home
-
- Luar Negeri
-
- Thailand Tunjuk PM Sementa...
Thailand Tunjuk PM Sementara Setelah Mahkamah Konstitusi Pecat Shinawatra
Minggu, 31 Agu 2025, 17:40 WIBAnkara - Kabinet Thailand menunjuk Wakil Perdana Menteri Phumtham Wechayachai sebagai pelaksana tugas perdana menteri, Sabtu (30/8), sehari setelah Mahkamah Konstitusi memberhentikan Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra yang sedang ditangguhkan karena pelanggaran etika.
Menteri Kantor Perdana Menteri Chusak Sirinil mengatakan Phumtham akan menduduki jabatan tersebut dengan "wewenang penuh," dan Kabinet telah mengadopsi "kerangka kerja yang ketat" untuk memastikan stabilitas selama masa transisi tanpa melampaui mandat sementaranya, menurut Bangkok Post.
Majelis rendah parlemen akan bersidang pada 3-5 September untuk memilih perdana menteri baru dari kandidat yang diajukan sebelum pemilihan umum Mei 2023. Kabinet yang ada akan tetap menjabat hingga pemerintahan baru dilantik, sesuai dengan persyaratan konstitusional.
Paetongtarn digulingkan setelah pengadilan tinggi Thailand memutuskan bahwa panggilan teleponnya dengan pemimpin Kamboja Hun Sen - di mana dia mengkritik komandan Wilayah Angkatan Darat ke-2 militer di tengah ketegangan perbatasan - melanggar standar etika jabatannya. Pengadilan telah menskorsnya dari tugas bulan lalu saat mempertimbangkan kasus tersebut.
Pemecatan tersebut menandai gejolak terbaru dalam tatanan politik Thailand, yang telah menyaksikan bentrokan berulang antara para pemimpin terpilih dan lembaga peradilan sejak penggulingan mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra pada 2006.
Sumber: Anadolu
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mulai harga Rp3 Jutaan Oppo A5 Pro Rilis di Indonesia
-
Tiongkok Peringatkan Risiko Paparan PFAS dari Konsumsi Ikan Laut
-
Daftar Tanggal dengan Tiket Kereta Lebaran yang Masih Banyak, Cocok untuk Arus Balik!
-
Pemkab Flores Timur Menyatakan Festival Bale Nagi Berdampak Baik bagi Ekonomi
-
Dibayangi Sentimen Negatif Internal
-
Beberapa Hari ke Depan BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem Wilayah Sulut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.