Di Singapura, Vape Dilarang Keras! Hukuman Cambuk dan Denda Menanti Jika Tertangkap, Warga Asing Dideportasi 

Jumat, 29 Agu 2025, 11:07 WIB

Pemerintah Singapura mengumumkan hukuman yang lebih berat bagi pengguna vape dalam upaya memberantas meningkatnya penggunaan vape yang dicampur narkoba di negara tersebut.

Mengutip BBC, hukuman yang dimaksud adalah denda yang lebih berat, hukuman penjara yang lebih lama, dan bahkan hukuman cambuk. Warga asing juga bisa dideportasi.

Ket. Foto: (Dari kiri) Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung, Menteri Dalam Negeri K Shanmugam, dan Menteri Pendidikan Desmond Lee dalam konferensi pers tentang penanggulangan vaping pada 28 Agustus 2025. — Sumber: CNA

Meskipun Singapura merupakan salah satu tempat pertama di dunia yang melarang vaping pada tahun 2018, praktik vaping tetap ada, dan dalam beberapa bulan terakhir negara-kota tersebut telah menyaksikan peningkatan popularitas vape yang dicampur dengan etomidate, obat bius.

Hal ini menyebabkan kekhawatiran yang meluas di negara yang memiliki undang-undang narkoba terketat di dunia.

Dalam beberapa bulan terakhir, pihak berwenang Singapura mengakui prevalensi vape yang mengandung etomidate meningkat, yang lebih populer disebut Kpod di Singapura. Julukan ini merupakan kependekan dari "ketamine pods" dan mengacu pada bagaimana etomidate memiliki efek yang mirip dengan ketamin.

Pengujian terhadap sampel acak dari 100 vape yang disita pada bulan Juli menemukan bahwa sepertiganya mengandung etomidate.

Video remaja dan dewasa muda yang bertingkah aneh di depan umum saat menggunakan vape juga menjadi viral di media sosial, memicu kekhawatiran di kalangan warga Singapura yang secara luas mendukung hukuman keras terhadap perdagangan dan penggunaan narkoba.

Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung mengatakan pada hari Kamis (28/8) bahwa undang-undang yang lebih ketat diperlukan karena "vape telah menjadi pintu gerbang bagi penyalahgunaan zat yang sangat serius" di mana perangkat tersebut telah menjadi "alat pengantar" narkoba.

Pemerintah telah memperketat sanksi bagi pengguna vape, sekaligus mengklasifikasikan ulang etomidate sebagai obat terlarang Kelas C selama enam bulan. Aturan baru ini akan berlaku mulai 1 September.

Mereka yang ketahuan menggunakan atau memiliki vape—bahkan vape biasa—akan menghadapi denda yang lebih tinggi mulai dari S$500 dan rehabilitasi yang diwajibkan negara. Hukuman akan lebih berat lagi bagi mereka yang ketahuan menggunakan vape yang mengandung etomidate.

Pemasok vape yang dicampur narkoba akan menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan 15 kali cambukan.

Orang asing yang bekerja di Singapura yang melanggar aturan ini tidak hanya akan menghadapi hukuman yang sama, tetapi juga berisiko izin tinggal dan izin kerja mereka dicabut, dan mungkin dideportasi dan dilarang masuk kembali ke negara tersebut.

Aturan ini juga berlaku untuk wisatawan. Rambu-rambu akan dipasang di seluruh Bandara Changi untuk mengingatkan pengunjung yang datang tentang larangan vaping, beserta tempat pembuangan vape agar pengguna dapat membuang perangkat mereka tanpa dikenakan denda.

Peraturan tersebut dimaksudkan sebagai tindakan temporer, sementara pemerintah membuat undang-undang baru untuk menangani etomidate dan obat lain yang dapat diberikan melalui vape.

Tindakan-tindakan ini merupakan bagian dari kampanye kesehatan masyarakat dan program penegakan hukum berskala besar.

Dalam beberapa minggu terakhir, Singapura dipenuhi iklan pemerintah di bus, kereta, dan tempat umum yang mengimbau orang untuk berhenti menggunakan vape, sementara media lokal dibanjiri laporan tentang masalah tersebut.

Tempat pembuangan vape telah ditempatkan di klub-klub komunitas dan universitas-universitas, sementara program pendidikan kesehatan anti-vaping telah diluncurkan di sekolah-sekolah.

Pihak berwenang juga telah meluncurkan patroli keliling di kereta api, terminal bus, dan taman, di mana petugas dapat melakukan pemeriksaan mendadak terhadap masyarakat dan menggeledah tas mereka.

Karena banyaknya vape di Singapura yang berasal dari negara tetangga seperti Malaysia dan Indonesia, pihak berwenang juga meningkatkan pemeriksaan di penyeberangan darat, bandara, dan titik masuk lainnya ke pulau tersebut.

Tindakan keras Singapura ini dilakukan sementara negara-negara lain mulai memberlakukan aturan lebih ketat terhadap vaping guna mengekang penggunaan di kalangan anak-anak dan kaum muda.

Pada bulan Juni, Inggris melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai. Belhi melakukannya pada bulan Januari. Australia juga melarang vaping dalam berbagai bentuk sejak 2023, dimulai dengan vape tanpa resep dan vape sekali pakai.

  • Vape Dilarang

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.