Danantara dalam Pusaran Pemberantasan Korupsi

Jumat, 29 Agu 2025, 01:30 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

Seiring dengan gema program pemerintahan Kabinet Prabowo-Gibran tentang pembangunan ekonomi nasional dengan tujuan meningkatkan perekonomian tumbuh menjadi 8 persen, Dewan Komisaris tahun 2025, telah dilakukan terobosan ekonomi dan keuangan dengan membentuk Badan Nasional Danantara, suatu BUMN holding yang menghimpun lebih dari 7 (Tujuh) BUMN dengan nilai total aset sebesar Rp14.670 T (kurs Rp16.000).

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita — Sumber: istimewa

Harapan terbesar dengan pembentukan Danantara, pemerintah dapat menyedikan dana jaminan yang dapat dipercaya ikut dalam persaingan global dengan korporasi asing atau memberikan jaminan investasi asing di Tanah Air.

Agar tujuan dan harapan pemerintah dapat tercapai di satu sisi, dan di sisi lain, tanpa “gangguan” dan hambatan teknis yuridis sehubungan BUMN banyak BUMN yang terlibat tindak pidana korupsi telah disahkan UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan Kedua kali atas UU Nomor 19 Tahun 2003, dimana selain pengaturan mengenai ketentuan mengenai sistem dan organisasi BUMN dan selain ketentuan ketat mengenai prinsip good-governance; juga terdapat ketentuan yang secara yuridis materiel dan formil telah memberikan imunitas terhadap baik direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan pegawai BUMN Danantara untuk bebas dari tuntutan tindak pidana korupsi.

Hal ini terbukti dari ketentuan tercantum dalam Pasal 4B bahwa kerugian BUMN bukan Kerugian Negara. Pasal 9G bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris BUMN, Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara,disusul dalam penjelasan pasal aquo menyatakan tidak dimaknai bahwa penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya bukan sebagai penyelenggara akan hilang; Pasal 87 Ayat (2) UU BUMN menyatakan sumber daya manusia T dimaksud pada Ayat (1) merupakan karyawan BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan; Ayat (5), Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada Ayat(2) bukan merupakan penyelenggara negara.

Ketiga ketentuan secara tidak langsung dapat menghambat penegakan hukum khususnya penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menentukan bahwa sasaran dan subjek tindak pidana korupsi adalah penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara pada K/L dan BUMN termasuk kerugian keuangan negara.

UU Tipikor

Harapan pemerintah bahwa dengan berlakunya UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, BUMN dapat terbebas dari tuntutan tindak pidana korupsi akan tetapi dalam praktik nanti jika pelaksanaan transaksi bisnis antara BUMN Danantara dan korporasi domestik atau asing, diperoleh dugaan tindak pidana korupsi, maka ketentuan Pasal 2 atau Pasal UU Tipikor dihubungkan dengan ketentuan tentang Penyertaan (deelneming)- Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, maka korporasi domestik atau asing tersebut dapat dituntut dengan UU Tipikor. Jika demikian halnya, akan menimbulkan pertanyaan bahwa telah terjadi perlakuan hukum yang bersifat diskriminatif oleh UUBUMN 2025 terhadap korporasi domestik atau asing dibandingkan terhadap Danantara.

Hal ini dapat mengakibatkan menurunnya arus investasi domestik dan asing di Indonesia dan pada gilirannya menurunkan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah. Solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan revisi UU Tipikor terlebih dulu, yaitu dengan mengubah filosofi individualisme dan pembalasan dendam kepada filosofi kebersamaan dan mengembalikan keseimbangan kehidupan dalam masyarakat berdasarkan asas musyawarah dan mufakat.

Yang dimaksud dengan memulihkan keseimbangan kehidupan dalam masyarakat melalui penegakan hukum pemberantasan korupsi adalah sejalan dengan tujuan dan pedoman pemidanaan sebagaimana tercantum dalam KUHP 2023 yang bertujuan keadilan restoratif dan rehabilitatif, dan tidak lagi bertujuan menciptakan keadilan retributif dan korektif.

Salah satu pendekatan terbaik saat ini termasuk diakui di negara Amerika Serikat, Inggris dan Prancis adalah dengan cara penundaan penuntutan bersyarat (deffered prosecution agreement -DPA) antara kejaksaan atau KPK dan pelaku tindak pidana korupsi. Di dalam perjanjian DPA tersebut, pelaku mengakui perbuatan dan kesalahannya melakukan tindak pidana korupsi, bersedia membayar/mengganti kerugian keuangan negara serta Kejaksaan atau KPK akan melakukan proteksi terhadap pelaku tipikora dari tuntutan pidana negara lain.

Dalam hal tersebut maka negara tidak menderita kerugian dan memperoleh keuntungan, dan pelaku korporasi tidak perlu dituntut dan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan. Dengan cara sedemikian maka satu-satunya jalan yang perlu dilakukan adalah melakukan perubahan mendasar terhadap visi, misi, dan arah pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki usia ke-80 Kemerdekaan Indonesia.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.