- Home
-
- Megapolitan
-
- Terungkap! Kuota Haji Diju...
Terungkap! Kuota Haji Dijual hingga Rp1 Miliar, KPK Sebut Banyak Peminat karena Gengsi
Kamis, 28 Agu 2025, 15:56 WIBJakarta â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik memalukan di balik penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024â2025. Tak main-main, kuota haji dijual dengan harga fantastis, mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar per orang, khususnya untuk kuota haji furoda. Temuan ini menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi besar yang kini tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, jual beli kuota ini melibatkan sejumlah biro travel dan oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Mereka memanfaatkan kuota tambahan haji dari Arab Saudi, yang seharusnya dikelola secara transparan, namun justru diperjualbelikan secara terselubung.
âHarga kuota haji khusus bisa tembus Rp300 juta, bahkan untuk kuota furoda bisa mencapai hampir Rp1 miliar,â ungkap Asep kepada wartawan, Selasa (26/8).
Gengsi Jadi Pemicu Antrean Kilat
Yang mengejutkan, banyak calon jemaah justru rela membayar mahal demi bisa berangkat lebih cepat, terutama mereka yang sudah terlanjur mengadakan syukuran atau mengumumkan keberangkatan. Faktor gengsi jadi alasan kuat di balik keputusan impulsif ini.
âDaripada batal berangkat, akhirnya mereka cari jalan pintas. Bayar saja asal bisa jadi jemaah,â ujar Asep.
Biro Travel dan Oknum Kemenag Diuntungkan
KPK menyebutkan, biro travel menyetor komitmen fee kepada oknum Kemenag sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per orang. Keuntungan besar dari selisih harga inilah yang diduga jadi sumber korupsi.
Kasus ini mencuat setelah tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2023 lalu. Namun, pembagian kuota tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa 92% kuota harus dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
Dana Haji Tak Masuk Kas Negara?
Ironisnya, komposisi pembagian kuota yang tidak sesuai ini justru membuka celah bagi biro travel swasta untuk mengelola dana besar di luar kontrol negara. Sebagian besar kuota haji khusus diserahkan ke pihak swasta, dan KPK menyoroti adanya potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Sementara itu, kuota haji reguler sebanyak 10.000 jemaah dibagi ke seluruh provinsi. Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat mendapat jatah terbanyak.
- jual beli haji furoda
- korupsi Kemenag
- travel haji ilegal
- KPK haji khusus
- kuota haji mahal
- haji karena gengsi
Redaktur: Andriani Nuraini
Penulis: Andriani Nuraini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.