Kementerian LH Tutup Operasional PT GRS di Serang karena Cemari Lingkungan
Minggu, 24 Agu 2025, 16:13 WIBJAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang telah melakukan pelanggaran berat merusak lingkungan dan memastikan penutupan perusahaan itu setelah sebelumnya beroperasi kembali meski sudah disanksi.
Deputi Penegakan Hukum (Gakum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH Rizal Irawan di Jakarta, Minggu (24/8) menyampaikan bahwa temuan di lapangan menunjukkan PT GRS tetap memanfaatkan limbah B3 berupa aki bekas, bubuk timbal atau lead powder, serta hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO).
"Pihak manajemen bahkan merusak garis PPLH (pengawasan perlindungan lingkungan hidup) yang sebelumnya telah dipasang dan dituangkan dalam berita acara pemasangan garis PPLH pada 13 Oktober 2023, serta tidak menghentikan kegiatan operasi dan konstruksi meskipun belum memiliki persetujuan lingkungan," kata Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal.
"Kami tidak akan mentoleransi perusahaan yang secara sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan," tambahnya.
Hal itu disampaikannya setelah Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi ke PT GRS di Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (21/8) yang menemukan bahwa perusahaan masih terus melakukan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup, meski sejak 2023 sudah berulang kali diberi peringatan dan sanksi.
KLH/BPLH juga menemukan perusahaan diketahui tidak memiliki perizinan berusaha KBLI 38220 untuk pengelolaan dan pembuangan limbah berbahaya dan masih melakukan dumping limbah B3, serta mengimpor limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal.
Pantauan Deputi Gakkum KLH juga menemukan bahwa perusahaan tidak hanya tetap beroperasi, tetapi justru memperluas pabriknya meski telah dijatuhi sanksi dan pembinaan sejak 2023.
"Kasus PT GRS adalah contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan. Sejak 2023 kami sudah memberikan peringatan dan sanksi, tetapi hingga kini pelanggaran tetap berlangsung bahkan meluas. Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional perusahaan," jelasnya.
Dalam pernyataan serupa Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho menyatakan bahwa tindakan PT GRS bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang membahayakan masyarakat.
Dia menyebut pelanggaran seperti impor limbah B3, dumping, dan beroperasi tanpa izin adalah kejahatan lingkungan yang serius.
"Emisi yang dihasilkan dari pengolahan limbah ini sangat berbahaya. Tim kami akan segera menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa kompromi," demikian Ardyanto Nugroho.
- cemari lingkungan
- Kementerian LH
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pengunjung Padati "Open Base" Lanud Sam Ratulangi Manado
-
Trump Ancam Apple dengan Tarif Khusus, Targetkan Produksi Luar Negeri dan Hubungan dengan UE
-
Kebayoran Lama Utara Jadi Kelurahan dengan Kasus DBD Tertinggi
-
Sempat Menurun, Populasi Komodo di TNK Relatif Stabil
-
Masyarakat Sudah Jenuh, Polda Metro Jaya Akan Bentuk Tim Pemecah Kemacetan di Jakarta
-
Marc Marquez Fokus Pertahankan Puncak Klasemen di MotoGP Inggris
-
Warga Puncak Kecewa Gagal Berdialog dengan Menteri LH Soal Penyegelan Lokasi Wisata
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.