Merangkak di KPK Usai Dijemput Paksa, Siapa Sebenarnya Rudy Ong?

Jumat, 22 Agu 2025, 12:53 WIB

Jakarta – Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra, yang dikenal sebagai pemegang saham di sejumlah perusahaan tambang besar di Kalimantan Timur (Kaltim), kini terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Setelah sempat menunda penyerahan diri, Rudy akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8), terkait penyidikan kasus yang telah menyita perhatian publik.

Rudy Ong, yang tercatat memiliki saham 5 persen di PT Tara Indonesia Coal, serta menjabat komisaris di beberapa perusahaan tambang seperti PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim, pertama kali terseret dalam pusaran kasus ini pada September 2024. KPK membuka penyidikan terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proses pengurusan IUP di Kaltim, yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Rudy Ong.

Ket. Foto: Rudy Ong Chandra tiba di Gedung Merah Putih KPK — Sumber: Antara Foto

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa Rudy Ong, bersama dengan mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, menjadi salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan tersebut. Namun, status tersangka Rudy baru diketahui setelah ia menggugat penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui mekanisme praperadilan pada Oktober 2024. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan pada November 2024.

Meskipun statusnya sebagai tersangka sudah diketahui publik, Rudy Ong tetap tidak kooperatif. KPK akhirnya melakukan upaya paksa pada 21 Agustus 2025 untuk membawa Rudy Ong ke markas KPK. Kejadian unik terjadi saat Rudy, yang tampak lemah, merangkak saat dibawa ke ruang penyidik. Pegawai KPK terlihat membopong tubuh Rudy Ong yang tidak bisa berdiri tegak, sebelum akhirnya ia diperbolehkan memasuki ruang pemeriksaan.

KPK menyatakan bahwa Rudy Ong akan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. "Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo. Rudy Ong kini menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti terlibat dalam kasus pengurusan izin pertambangan yang diduga melibatkan penerimaan suap atau janji.

Kasus ini semakin memanas mengingat peran Rudy Ong yang sangat signifikan dalam industri tambang di Kaltim, serta keterlibatannya dalam pengurusan izin yang melibatkan pejabat negara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan bisa membuka tabir lebih dalam tentang praktek korupsi yang merusak sektor pertambangan di Indonesia.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.