DPR Bakal Kebut Revisi UU Hak Cipta dalam Dua Bulan

Jumat, 22 Agu 2025, 03:03 WIB

DPR menyatakan bakal menyelesaikan revisi UU tentang Hak Cipta dalam rentang dua bulan ke depan untuk mengakhiri polemik masalah royalty hak cipta yang saat ini terus memanas.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR RI akan mengebut untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta dalam waktu dua bulan. Upaya itu untuk segera menuntaskan masalah royalti hak cipta yang terjadi saat ini.

Ket. Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Adies Kadir didampingi Pimpinan Komisi XIII, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) dan sejumlah perwakilan dari WAMI, VISI, LMKN. — Sumber: Koran Jakarta/M. Fachri

Sebenarnya, kata dia, revisi UU Hak Cipta sudah ada di DPR sejak tahun lalu yang direncanakan oleh Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR RI. Namun, kata dia, revisi itu tak kunjung selesai karena adanya tarik-menarik kepentingan.

“Saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini, dengan niat baik dari semua, dan semua akan masuk ke dalam tim perumus, insyaallah dalam waktu kurang lebih dua bulan saya pikir bisa selesai dengan baik,” kata Dasco saat rapat konsultasi untuk membahas manajemen royalti dan permasalahannya dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta bersama sejumlah musisi, mulai dari Ariel Noah hingga Vina Panduwinata di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/8).

Di sisi lain, menurut dia, pihak-pihak yang berkepentingan juga sudah sepakat agar saat ini delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), setelah sebelum-sebelumnya dilakukan oleh sejumlah LMK.

Menurut dia, LMK-LMK juga akan dilakukan audit demi mengedepankan transparansi atas kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang dilakukan selama ini. “Artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti,” katanya.

Syarat Izin Konser

Dasco juga meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mensyaratkan pelunasan royalti hak cipta kepada penyelenggara atau event organizer (EO) sebelum menerbitkan izin konser. “Misalnya mereka bersedia, kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta,” kata Dasco.

Menurut dia, EO perlu melunasi royalti terhadap lagu-lagu yang akan dimainkan dalam sebuah konser atau pertunjukan agar izin bisa terbit.

Dia mengatakan bahwa royalti hak cipta juga perlu menjadi komponen biaya penyelenggaraan acara, selain honor terhadap artis, penjualan dari tiket, dan lain sebagainya. Dia menilai komponen-komponen itu pun nantinya bisa disodorkan kepada pihak sponsor.

Perwakilan dari organisasi musisi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham alias Ariel Noah meminta pemerintah untuk menyatakan bahwa penyanyi atau pelaku pertunjukan tak perlu bertanggung jawab atas royalti hak cipta ketika membawakan lagu dalam pertunjukan.

Sebelumnya, keluarga pencipta lagu WR Soepratman menyampaikan klarifikasi mengenai masalah royalti penggunaan lagu kebangsaan “Indonesia Raya.”

“Hak cipta lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman,” kata Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara Endang W.J Turk dalam keterangannya pada Rabu (20/8).

Empat ahli waris WR Soepratman yang dimaksud meliputi Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.

Endang selaku cicit dari Ny. Ngadini, kakak WR Soepratman, menjelaskan bahwa penyerahan hak cipta lagu “Indonesia Raya” kepada pemerintah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 25 Desember 1957 dan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.

Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960 menetapkan pemberian hadiah berupa uang Rp250.000, yang jika dikonversi ke nilai emas saat ini kurang lebih Rp6,4 miliar, sebagai tanda penghargaan kepada empat ahli waris WR Soepratman.

Endang menegaskan bahwa seluruh lagu karya WR Soepratman sudah masuk domain publik sejak tahun 2009 kecuali dua, yakni lagu “Indonesia Tjantik” (1924) dan “Indonesia Hai Iboekoe” (1928).​​​​​​​  Ant/S-2

  • Revisi UU Hak CIpta

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.