AKHKI: Digitalisasi Royalti Lagu Dinilai Perlu Segera Diterapkan

Kamis, 21 Agu 2025, 00:45 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Dwi Anita Daruherdani, menilai sistem royalti di Indonesia perlu pembaruan. Menurut dia, pendataan lagu secara digital bisa menjadi solusi transparansi distribusi royalti.

“Jika menggunakan sistem digital, perhitungan lagu yang diputar akan lebih tepat,” ujar Dwi, Selasa (19/8).

Ket. Foto: — Sumber: Freepik

Ia menambahkan, dengan sistem tersebut, besaran royalti yang diterima sesuai lagu yang benar-benar diputar di ruang publik.

Menurut Dwi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) juga perlu membenahi data anggotanya.

“Siapa saja pencipta lagu dan pemilik hak terkait lainnya yang berada dalam naunganya (LMK),” kata Dwi.

Dwi juga menyoroti perlunya audit LMK. “Audit penting dilakukan karena masih ada pembagian royalti yang tidak jelas,” tutur dia.

Selama ini, menurut Dwi, perhitungan royalti mengacu pada pengakuan pengelola tempat hiburan. “Misalnya restoran, (besaran royaltinya) dihitung berdasarkan jumlah kursi, tanpa merinci lagu yang diputar,” ujar dia.

Hal ini dinilai kurang akurat dalam memastikan pencipta menerima royalti secara adil. “Sehingga masyarakat akan memandang penting bidang kekayaan intelektual ini,” kata Dwi.

Ia mencontohkan, praktik di luar negeri, penyelenggara konser wajib membayar royalti sebelum izin acara diterbitkan. Dwi menyarankan, Indonesia mengarah pada sistem serupa, termasuk digitalisasi penuh agar distribusi royalti lebih transparan. ils/I-1

  • Royalti Lagu
  • Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.